Minggu, 12 April 2026

Menyalahi Aturan, Dua Bangunan di Jaksel Dibongkar

Bangunan komersil di Tebet melanggar jarak bebas belakang. Jadi kita bongkar secara manual

Warta Kota/Bintang Pradewo
Pembongkaran bangunan komersil dan rumah di Jaksel 

WARTA KOTA, TEBET - Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan dua penertiban di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (21/7). Selain rumah tinggal, ada pula bangunan komersil yang melakukan pelanggaran ikut dibongkar petugas.

Pembongkaran bangunan komersil yang akan dijadikan sebuah restoran ada di Jalan Asem Baris Raya nomor 36 RT 003/06, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Hanya sekitar 4 meter x 3 meter bangunan yang berada di belakang dibongkar secara manual oleh belasan petugas gabungan.

Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja ikut dalam pembongkaran tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada kejadian keributan yang tidak diinginkan. Karena sebelumnya pemilik sudah diberikan Surat Peringatan (SP).

"Bangunan komersil di Tebet melanggar jarak bebas belakang. Jadi kita bongkar secara manual," kata Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria, Kamis (21/7).

Selain bangunan komersil, pembangunan sebuah rumah mewah di Jalan Menteng Wadas Barat Gang C II nomor 6B RT 001/012, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan juga ikut dibongkar. Hal ini lantaran rumah tinggal dua lantai itu membangun tidak sesuai izin yang diterbitkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ini yang di Setiabudi rumah tinggal kita bongkar karena membangun tidak sesuai izin," ucapnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved