Jadikan Lantai Dasar Menjadi Hunian, Ka-UPRS Ancam Usir Penghuni dan Non-Penghuni
Ancaman pengusiran paksa akan dilakukan untuk non-penghuni dan penghuni asli rusun, apabila lantai dasar rusun itu juga dijadikan tempat tinggal
WARTA KOTA, PENJARINGAN -- Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) Muara Baru dan Kapuk Muara (UPRS) Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Didih Hartaya, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi terhadap non-penghuni yang tinggal sekaligus membuka usaha di Lantai Dasar Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/7).
Didih menjelaskan, ancaman pengusiran paksa akan dilakukan untuk non-penghuni dan penghuni asli rusun yang di lantai dasar rusun, apabila lantai dasar rusun itu juga dijadikan tempat tinggal.
"Semua itu ada aturannya, kalai lantai dasar dijadikan tempat tinggal, mereka (non-penghuni dan penghuni asli) untung dong. Non-penghuni yang awalnya buka usaha di salah satu uni lantai dasar sekaligus menjadikan tempat tinggal, lama kelamaan mereka mengaku-ngaku unit punya mereka. Sementara untuk penghuni ya yang sudah memiliki unit, lalu membuka usaha di lantai dasar dan dijadikan tempat tinggal, jadi untung dong punya dua unit," papar Didih kepada Warta Kota.
Didih melanjutkan,"Maka dari itu, kita lakukan sosialisasi agar mereka itu paham betul, diperuntukkan apa sebenarnya lantai dasar rusun itu. Peraturan sebenarnya, lantai dasar tok digunakan untuk buka usaha, bukan tempat tinggal. Jadi, jikalau mereka bersikukuh menjadikan lantai dasar itu sebagai tempat tinggal, kami akan usir. Makanya, kita sosialisasi tadi agar mereka paham," lanjutnya.
Pada dasarnya, jelas Didih, pihaknya memperbolehkan orang luar atau bukan penghuni asli dan penghuni asli, untuk membuka lapak usaha di lantai dasar.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi non-penghuni dan penghuni asli, untuk menempati lantai dasar sebagai tempat usaha.
"Nah, untuk penghuni cukup menyiapkan bukti asli Surat Penjanjian sewa (SP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Usaha, dan rekening Bank DKI. Sementara, untuk non-penghuni, kan si non-penghuni tidak punya SP, maka harus menyiapkan KTP serta Surat Izin Usaha. Sangat lah wajib surat izin usaha itu rekomendasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan dan Kecamatan setempat," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 121 Kepala Keluarga non-penghuni yang merupakan pengusaha kecil di Lantai Dasar Rusun Kapuk Muara mengikuti sosialisasi yang digelar UPRS Kapuk Muara.
Sosialisasi ini dimaksud agar menyadarkan para non-penghuni sekaligus penghuni yang membuka usaha di lantai dasar, untuk tidak menjadikan lantai dasar sebagai tempat tinggal.
"Sebab, lantai dasar itu fasos fasum, milik bersama," kata Didih. (BAS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rusunawa-kapuk-muara_20150615_112325.jpg)