Sabtu, 25 April 2026

Vaksin Palsu

Pemkot Bekasi Ancam Cabut Izin Operasional Rumah Sakit Swasta

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Mabes Polri, sehingga kami menjunjung azas praduga tak bersalah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan, bakal mencabut izin operasional kepada tiga rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu bila mengulangi perbuatannya di lain hari. Adapun tiga rumah sakit di wilayah setempat yang terindikasi menggunakan vaksin palsu adalah RS Permata di Mustikajaya, RS Elisabeth di Rawalumbu dan RS Hosana Medica di Rawalumbu.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Mabes Polri, sehingga kami menjunjung azas praduga tak bersalah," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu pada Jumat (15/7) siang.

Syaikhu mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun bila mereka mengulangi hal tersebut di kemudian hari, pihaknya bakal mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.

Dia menyatakan, aturan ini juga berlaku bagi 36 rumah sakit swasta lainnnya dan 300 klinik yang ada di wilayah Kota Bekasi. Dia berharap, agar rumah sakit swasta dan klinik lebih jeli dalam membeli obat dari distributor obat. Jangan sampai, karena menyasar harga yang lebih murah, justru malah membahayakan keselamatan masyarakat.

Meski begitu, Syaikhu menjamin bahwa 32 puskesmas yang ada di wilayahnya menggunakan vaksin asli. Sebab vaksin yang ada di puskesma dipasok oleh pemerintah pusat dan didistribusikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, vaksin ini juga diberikan secara gratis karena merupakan vaksin dasar, seperti polio, hepatitis dan BCG.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved