7 Tuntutan Orangtua Pasien ke RS Harapan Bunda
Orangtua yang anaknya menjalani vaksinasi di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur memiliki tujuh tuntutan terhadap rumah sakit tersebut.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, CIRACAS-Orangtua yang anaknya menjalani vaksinasi di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur memiliki tujuh tuntutan terhadap rumah sakit tersebut. Surat pernyataan tujuh tuntutan itu rencananya akan diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Salah seorang perwakilan orangtua, August Siregar menunjukkan surat tersebut kepada awak media. Adapun ketujuh tuntutan tersebut yakni:
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003-2016.
2. Dilakukan medical check-up di rumah sakit lain yang ditentukan oleh orangtua korban untuk mengetahui vaksin asli atau palsu, dan biaya medical check-up ditanggung oleh RS Harapan Bunda.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila pasien terindikasi vaksin palsu dari hasil medical check-up dan biaya vaksin ulang ditanggung RS Harapan Bunda.
4. Segala akibat dari vaksin yang berdampak pada pasien menjadi tanggungjawab pihak RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah melewati usia vaksinasi, RS Harapan Bunda wajib memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini pada orangtua korban, termasuk informasi dari pemerintah atau instansi lain yang terkait dan bersifat proaktif.
7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam poin sebelumnya akan disampaikan selanjutnya.
Sementara itu pihak RS Harapan Bunda, Jakarta Timur sebelumnya juga sudah memberikan pernyataan. Pihak rumah sakit akan melakukan vaksin ulang kepada pasien yang terindikasi vaksin palsu. Mereka juga akan menanggung biaya pemeriksaan yang dilakukan orangtua pasien dengan
Berikut isi surat pernyataan yang dibuat oleh pihak RS Harapan Bunda.
SURAT PERNYATAAN
630/Eks-Dir/RSHB/VII/2016
Dengan ini pihak RS Harapan Bunda memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa RS Harapan Bunda menjamin bahwa pasien yang divaksin di luar periode Maret s/d Juni 2016 dan membayar vaksin ke RS Harapan Bunda dan bukan ke dokter/perawat asisten dokter secara pribadi adalah ASLI.
2. Dokter RS Harapan Bunda akan melakukan pemeriksaan ulang untuk pasien yang diindikasikan mendapatkan vaksin ulang. Apakah perlu akan divaksin ulang/tidak tergantung hasil pemeriksaan dokter.
3. Bila pasien pada poin dua melakukan vaksin ulang di luar RS Harapan Bunda bisa melakukan reimbursement di RS Harapan Bunda dengan menunjukkan kwitansi pada hari kerja di pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
4. Disediakan posko yang memberikan data nama pasien yang divaksin di RS Harapan Bunda periode Maret s/d Juni 2016.