Rabu, 6 Mei 2026

Uang Palsu Senilai Rp 500 Juta Berhasil Disita Polisi

Komplotan pengedar uang palsu diringkus jajaran Polsek Cilandak saat melakukan transaksi di Mal Cilandak Town Squarew, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tayang:
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Komplotan pengedar uang palsu diringkus. Sejumlah uang palsu dalam bentuk pecahan Rp 100.000 berhasil disita pihak kepolisian. 

WARTA KOTA, CILANDAK -- Komplotan pengedar uang palsu diringkus jajaran Polsek Cilandak saat melakukan transaksi di Mal Cilandak Town Squarew, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Setidaknya, ada uang palsu sebanyak Rp 500 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 berhasil disita pihak kepolisian.

Komplotan itu berjumlah lima orang.

Mereka yaitu Radil, Halim, Ade, Amun, dan Iway. Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaraan uang palsu. Sehingga, pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut.

Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. Dimana, pihak kepolisian berpura-pura untuk membeli uang palsu tersebut. Karena penjualan uang palsu dibawah harga atau bisa dibilang setengah harga.

Polisi memancing pelaku dengan cara menjebak pelaku. Pelaku diajak janjian di Mal Cilandak Town Square. "Kami pun melakukan pertemuan di Mall Citos dan setelah lakukan transaksi mereka menjual upal tersebut seharga Rp 250 juta dari barang bukti Rp 500 juta di tas," kata Kompol Sujanto di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).



Usai membeli uang palsu tersebut, polisi pun langsung menangkap kelima pengedar tersebut. Setelah dicek keasliannya di bagian atasnya saja yang asli ternyata setelah ke bawah uang mainan.

"Ternyata uang yang dijual itu mainan di bagian bawahnya," ucap Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Andung Suwito.

Akibat perbuatannya mereka yang sudah dua tahun mengedar upal tersebut terancam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 thn 2011 tentang Mata Uang. Dari barang bukti yang diamankan Rp 500 juta pecahan Rp 100.000, 3 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar uncut money senilai Rp. 200.000.
      
"Kasus ini merupakan atensi sebagaimana kita ketahui bersama peran strategis. Uang dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional,  terlebih lagi uang juga merupakan bagian dari identitas suatu negara. Kami himbau masyarakat untuk tidak melakukan seperti yang dilakukan tersangka, dan berhati-hati agar tidak menjadi korban," ucapnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved