Korupsi Sumber Waras
Kasus Sumber Waras Mulai Disidang di PN Jakarta Barat
Yayasan Candranaya menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.
WARTA KOTA, PALMERAH— Perwakilan Biro hukum Pemprov DKI Jakarta, Johan Horas, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari gugatan yang diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.
Johan hadir di sidang perdana hari ini mewakili Pemprov DKI Jakarta yang juga menjadi pihak tergugat.
"Kami masih pelajari gugatannya sama teman-teman. Ya kami kaji dulu gugatannya. Setelah ini nanti kan persidangan yang menentukan," ujar Johan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).
Selain itu, Johan mengatakan bahwa Biro Hukum Pemprov DKI masih menyiapkan surat kuasa yang akan diserahkan kepada majelis hakim.
"Ya ini kan masih awal. Surat kuasa juga masih belum jadi," kata dia. Adapun sidang yang dimulai pukul 11.45 itu ditunda karena pihak tergugat, yakni YKSW, tidak hadir.
Sidang pun hanya berlangsung lebih kurang 10 menit. Selanjutnya, PN Jakarta Barat akan memanggil kembali YKSW dan sidang dilanjutkan pekan depan.
"Pihak pengadilan akan memanggil kembali tergugat di persidangan. Sidang dilanjutkan kembali hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016. Sidang hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin.
Dalam gugatan tersebut, PSCN menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.
YKSW dinilai tidak berhak mengalihkan lahan itu karena pendirian YKSW dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Oleh karena itu, lanjut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW itu tidak sah.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan tanah tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.