Denda Dihapus, Penunggak Pajak pada Senang

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor disambut gembira, terutama para penunggak pajak.

Warta Kota/Faizal Rapsanjani
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor disambut gembira terutama oleh para penunggak pajak. 

WARTA KOTA, CILANDAK-Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI dan berlaku dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Respon dari kebijakan tersebut ternyata menuai tanggapan positif dari pemilik kendaraan bermotor.

"Pajak saya sudah mati tiga tahun, dengar adanya kebijakan dihapuskannya denda cukup membantu mengurangi biaya," ungkap Gita, salah satu pemilik kendaraan bermotor dengan merek Honda Scoopy keluaran 2013.

Saat ditemui Wartakota, pria bertubuh tinggi ini beralasan terlambat membayar pajak karena keterbatasan biaya yang dimiliki dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Hal serupa terjadi juga pada Andri, pemilik kendaraan jenis Vespa PX tahun 96. Ia beralasan, keterlambatan membayar pajak disebabkan kendaraan miliknya sudah tua dan tak punya waktu untuk mengurusnya.

"Ini kan motor tua juga, belum sempat ngurus aja sih dan keterbatasan waktu," katanya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan biaya sanksi administrasi, mereka salah satu dari warga Jakarta, mengaku turut senang dan terdorong untuk membayar pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

"Saya juga baru tahu ini, secepatnya deh karena kan waktu gak lama juga. Yah jadi berkurang aja beban buat bayar pajak," kata Gita dengan tersenyum. (Faizal Rapsanjani)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved