Saipul Jamil Ditangkap

DS Kecewa pada Vonis Saipul Jamil

Korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil, DS kecewa dengan majelis hakim yang memvonis Ipul-panggilan Saipul Jamil-dengan tiga tahun penjara

Arie Puji Waluyo
Korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil, DS. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil, DS kecewa dengan majelis hakim yang memvonis atau memutus perkarakan Ipul --panggilan Saipul Jamil-- dengan tiga tahun kurungan penjara.

Putusan itu pun dianggap DS kurang tepat karena Ipul pun sudah benar-benar terbukti bersalah atas perbuatannya.

"Untuk masalah hukuman tiga tahun itu kemarin vonis sangat kecewa banget ya," kata DS kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Kekecewaannya ini pun karena majelis hakim menghapus atau mentiadakan UU Perlindungan anak dan menganti menjadi pasal pencabulan biasa dalam putusannya kepada terdakwa, Ipul.

"Di mana hakim itu mengalihkan pasal dari Perlindungan Anak jadi 292, yang di mana saya ingin perlindungan anak benar-benar dihadirkan di negeri ini," ucap DS.

Saipul Jamil telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun kurungan penjara, dimana vonis tersebut lebih rendah hukumannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun kurungan penjara.

Hal ini masih dianggap rancu karena pada sebelumnya, JPU menuntut tujuh tahun penjara kepada pelaku pencabulan dengan pelaku Saipul Jamil terhadap DS, dengan memasukan UU Perlindungan anak sehingga hukumannya menjadi lebih berat.

Namun, ketika vonis, UU Perlindungan anak tidak disertakan dalam vonis dari majelis hakim dan hanya memasukan pasal 292 tentang pencabulan. (Arie Puji Waluyo)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved