Bayar Pajak Motor kini Cukup Lewat ATM *Tak Perlu Antri di Samsat

Layanan tersebut, dapat dilakukan langsung secara elektronis baik melalui internet http://pajakonline.jakarta.go.id.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor:
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
ILUSTRASI - Salah satu STNK dan BPKB Palsu yang bentuknya amat mirip dengan aslinya. 

WARTA KOTA, BALAIKOTA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, meluncurkan layanan Pajak Online atau e-pajak.

Layanan tersebut, dapat dilakukan langsung secara elektronis baik melalui internet http://pajakonline.jakarta.go.id/login

Selain itu juga bisa menggunakan dengan Google Apps melalui handphone Android serta pembayaran melalui ATM Bank yang bekerja sama yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank BTN, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank Danamon, Bank Cimb Niaga, Bank MNC, Bank BII dan PT Pos Indonesia.

"Layanan ini kami yakini akan semakin mempermudah pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Karena WP (Wajib Pajak) hanya cukup membayarnya melalui ATM saja," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/6/2016).

Cukup membayar di ATM, nantinya WP mendapatkan struk bukti pengesahan pembayaran pajak.

Struk bukti pembayaran ini dipersamakan dengan bukti pembayaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PKB dan pengesahan STNK.

"Cukup dengan struk itu, sudah menjadi bukti pembayaran pajak yang sah. Struk ini nantinya yang dibawa ke Samsat untuk dicetak bukti pembayaran PKB," katanya.

Hanya dengan membawa struk itu, dinilai lebih praktis dibandingkan saat menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya.

Pasalnya, WP tidak perlu membawa berkas apa-apa.

"Nggak perlu bawa BPKB, STNK lama, cukup bawa struk pembayaran saja, nanti langsung diprint," jelasnya.

Bahkan, untuk membawa struk itu di Samsat tidak perlu terburu-terburu. Pasalnya, sudah menjadi alat bukti pembayaran pajak yang sah.

"Kalau bayar lewat ATM-nya hari ini, ya nggak perlu ke Samsat-nya hari ini juga. Meski nanti terkena razia polisi, struk itu menjadi bukti pembayaran pajak yang sah. Tapi tetap harus segera diprint bukti pembayaran pajak dari samsat," katanya.

Untuk print pengesahan pajak itu, sendiri bisa dilakukan di mobil keliling, gerai samsat di mal, kantor samsat kecamatan di lima wilayah kota.

"Kantor samsat kecamatan lima wilayah itu ada di Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur), Penjaringan (Jakarta Utara), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kebon Jeruk (Jakarta Barat), dan Kemayoran (Jakarta Pusat)," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved