Selasa, 7 April 2026

Judi Bola

Pria Paruh Baya Jadi Bandar Judi Bola di Tamansari

Tersangka berinisial TT (68) ini diringkus lantaran menjadi bandar judi bola.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Tersangka berinisial TT (68) ini diringkus lantaran menjadi bandar judi bola. 

WARTA KOTA, TAMANSARI - Seorang pria paruh baya diamankan tim buru sergap Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (19/6) dini hari.

Tersangka berinisial TT (68) ini diringkus lantaran menjadi bandar judi bola.

Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Ia bermukim di Jalan Pecah Kulit, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka berinisial TT (68) ini diringkus lantaran menjadi bandar judi bola. (Foto:Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Kami membekuk tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga cemas dan resah dengan praktek judi yang semakin menjadi jadi ini," ujar Kapolsektro Tamansari, AKBP Nasriadi pada Minggu (19/6).

Perjudian tersebut semakin menggila di momen pagelaran Piala Eropa 2016. Banyak para pemasang yang ikut bertaruh menjagokan tim idolanya.

"Kami sebelumnya melakukan penyelidikan dan segera menggerebek pelaku di kosannya," ucapnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti di kamar tersangka. Barang bukti ini di antaranya 7 lembar rekapan atau catatan judi bola, uang judi sebesar Rp. 2.050.000, dan HP jenis Nokia digunakan sebagai transaksi.

"Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsektro Tamansari guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Nasriadi.

Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya itu pria paruh baya tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," paparnya. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved