Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Saja Boleh Lewat Jalur Bus TransJakarta, Kenapa Kami Tidak?

Masih banyaknya pengendara hingga instansi kepolisian yang masih melintas di jalur Bus Tranjakarta menjadi tanggapan sinis bagi pengguna jalan.

Tayang:
Warta Kota/Bintang Pradewo
Sebuah truk milik kepolisian dengan bebas masuk jalur bus Transjakarta koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni atau tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/6). 

WARTA KOTA, PADEMANGAN -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sepakat memberikan denda maksimal sebesar Rp 500.000 diperuntukkan bagi pengendara roda dua, empat, atau lebih, yang masuk melintas di jalur bus Transjakarta atau jalur Busway resmi, pada hari ini, Senin (13/6).

Hanya saja, peraturan atau sanksi itu pun tak diindahkan oleh masyarakat, bahkan pihak kepolisian sekalipun.

Mengetahui masih banyaknya pengendara hingga instansi kepolisian yang masih melintas di jalur Bus Tranjakarta menjadi tanggapan sinis bagi pengguna jalan.

Beberapa dari mereka mengaku instansi kepolisian tak berhak menggunakan nama instansinya hingga diperbolehkan melintas di jalur bus Transjakarta.

"Saya justru belum tahu kalau ada sanksi denda Rp 500.000 mas. Saya tahunya yang boleh melintas itu pejabat negara seperti Presiden atau Wakil Presiden. Menanggapi masih ada pihak kepolisian yang menggunakan nama kebesaran instansinya lalu seenak jidat melintas, ya kami juga mau dong. Kita kan warga negara Indonesia. Peraturan Polda yang buat kan? Kenapa dilanggar? Curang itu namanya mas. Kita juga boleh kalau begitu," ucap Ahmad (33), pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Tanggapan yang sama tertutur di mulut pengendara roda dua lainnya, Maisaroh (35), yang juga sebagai warga di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ia pun menanggapi, mobil pelayanan masyarakat atau Samsat Keliling B9273PQV yang melintas di jalur Bus TransJakarta Jalan Gunung Sahari.

"Nah ini mobil Samsat juga tadi saya lihat mas (Sambil tunjuk foto mobil Samsat Keliling yang melintas di Jalur Busway). Tanggapan saya mah mana boleh, seenak jidat. Polisi buat peraturan, Polisi juga yang menilang, kok polisi-polisi juga melanggar. Saya pun sudah tahu kok ada denda Rp 500.000 bagi pengendara melintas di jalur busway. Enak banget ya. Kami melanggar pun pasti disemprot sama itu polisi. Cuman polisinya enggak sadar juga," paparnya. (BAS)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved