Pencabulan
Remaja Korban Pencabulan Asal Kediri Jalani Terapi di Rumah Aman
Kepala RPSA PSMP Handayani Kemensos Neneng Heryani mengatakan kedua remaja perempuan itu akan menjalani terapi selama tinggal di rumah aman.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, CIPAYUNG -- AY (15) dan AP (13), dua remaja perempuan korban pencabulan yang terjadi di Kediri, Jawa Timur kini ditempatkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya merupakan korban asusila yang dilakukan seorang pengusaha bernama Soni Sandra (60).
Kepala RPSA PSMP Handayani Kemensos Neneng Heryani mengatakan kedua remaja perempuan itu akan menjalani terapi selama tinggal di rumah aman.
"Setelah menerima ini kami akan lakukan rehabilitasi komprehensif. Nanti mereka akan mendapatkan sejumlah terapi, baik itu kebutuhan dasar maupun psikis," katanya, Rabu (1/6).
Selain keduanya, rencananya masih ada lima korban pelaku yang akan menyusul untuk direhabilitasi di tempat tersebut.
Hanya saja mereka tidak akan menjalani program rehabilitasi yang dibatasi ruang geraknya.
"Kita akan coba kembangkan program untuk mereka karena mereka ini masih dibawah umur. Anak-anak ini akan ditempatkan berbaur dengan yang lain," sambungnya.
Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Bethania Eden Thenu yang menyerahkan kedua korban itu mengatakan tindakan tersebut diambil karena di Kediri tidak terdapat rumah aman yang memadai untuk memulihkan trauma mereka.
"Saya lihat di sini tempat yang paling baik, kalau hanya menyediakan psikolog saja kurang maksimal. Bu Khofifah juga menginginkan mereka agar dipindahkan ke sini," katanya.
Pasalnya salah satu korban yakni AY (15), selama ini kerap berusaha untuk melakukan bunuh diri.
Menurut Bethania, AY merasa sangat kotor akibat perbuatan yang dilakukan Soni.
"Mereka trauma berat, bahkan AY tidak mau bicara serta ingin bunuh diri dan itu sudah dilakukan beberapa kali.
Namun kami berusaha semangati dia, masih ada hari esok untuk bangkit," sambung Bethania.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan Soni Sandra bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Selain itu, Soni juga harus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam kasus yang sama.
Ia dituntut 14 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160601-korban-pencabulan-kediri_20160601_202500.jpg)