Senin, 20 April 2026

Mangkir, Dua Dokter Klinik Kyoai Medical Services akan Dijemput Paksa

Seorang WNA bernama Tanaka, Marketing Klinik Kyoai sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

Warta Kota/Dwi Rizki
Diduga mempekerjakan tenaga asing tanpa ijin, klinik Kyio Medical Services yang berada di Wisma KEAI, Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat digeledah petugas hari ini, Rabu (25/5/2016). Dua orang dokter yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang pun diamankan petugas. 

WARTA KOTA, GAMBIR -- Mangkir dalam pemanggilan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dua orang dokter berkebangsaan Jepang yang bekerja di Klinik Kyoai Medical Services yakni I, dokter gigi dan K, dokter umum diungkapkan Kepala Penindakan Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Deni Firmansyah akan dijemput paksa pihaknya.

Hal tersebut dilakukan mengingat keduanya terbukti melanggar ketentuan Keimigrasian.

"Seorang WNA (Warga Negara Asing-red) bernama Tanaka, Marketing Klinik Kyoai sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar izin terbatas. Hal yang sama juga dilakukan oleh I dan K, mereka memiliki izin terbatas untuk bekerja, tapi bukan sebagai dokter, tapi sebagai marketing di perusahaan," katanya.

Lebih lanjut, disampaikannya, pihaknya akan menetapkan sanksi administratif, yakni mulai dari deportasi hingga pencekalan untuk kembali mengunjungi Indonesia.

Tidak hanya itu, dirinya pun menyampaikan akan menetapkan sanksi tegas kepada Jakarta-Japan selaku sponsor ketiga WNA tersebut.

"Kita juga akan berikan sanksi tegas pada Jakarta-Japan apabila ketiga WNA terbukti bersalah. Kita proses secara prostisia sesuai Undang-Undang Keimigrasian), semuanya akan dijemput paksa," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Klinik Kyoai Medical Services yang berada di lantai enam gedung Wisma KEAI, Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (25/5/2016) digerebek petugas yang berasal dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta Satpol PP Jakarta Pusat.

Besar dugaan bila perijinan klinik kecantikan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin penggunaan tenaga kerja asing.

Hal yang sama diduga turut dilakukan oleh tiga orang WNA asal Jepang yang bekerja di sana, yakni Tanaka selaku Manager Marketing Klinik, seorang perempuan berinisial K, dokter spesialis gigi dan seorang laki-laki berinisial I, dokter umum.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved