Kamis, 9 April 2026

PT KAI Dukung Penghapusan Sejumlah Perlintasan Kereta Api

Penghapusan sejumlah perlintasan kereta api didukung oleh PT KAI untuk mencegah kecelakaan.

Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Kecelakaan beruntun menimpa Bus Transjakarta B 7258 TGB, Toyota Avanza B 2198 TFO, serta Kereta Api (KA) Senja Solo di pintu perlintasan KA Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016), sekitar 04.35 WIB. 

WARTA KOTA, GAMBIR -- Banyaknya kecelakaan di sejumlah perlintasan kereta api (KA) harus disikapi dengan upaya menghapus sejumlah perlintasan tersebut.

Kecelakaan antara bus Transjakarta dengan Kereta Api (KA) Senja Utama Solo relasi Solobalapan-Pasarsenen di Perlintasan KA Nomor 7 Km 2+1/3 Jalan Gunung Sahari pada Kamis (19/5) sangat disesalkan semua pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pihak PT KAI pun berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penghapusan perlintasan KA tidak sebidang ke depannya.

Hal tersebut diungkapkan Senior Manager Corporate Communications PT KAI Daop 1 Jakarta, Bambang Setiyo Prayitno dibuktikan pada pembangunan perlintasan tidak sebidang di Patal Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tidak hanya mencegah kecelakaan, keberadaan flyover pun mengurangi gesekan yang berujung pada penguraian kemacetan.

Perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung antara jalan dengan perlintasan Rel KA merupakan daerah rawan kecelakaan dari kedua belah pihak. PT KAI mengalami kerugian kerusakan sarana serta prasarana, seperti lokomotif, gerbong, jalur KA serta kerugian terhambatnya perjalanan KA yang tentu saja merugikan pengguna jasa, sedangkan kerugian dari sisi pengguna jalan berdampak fatal mulai dari kerusakan kendaraan hingga kematian.

Terkait resiko kecelakaan yang kerap kali terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan, dirinya menyampaikan bila perlintasan sebidang tersebut idealnya dibuat tidak sebidang, baik berbentuk flyover, underpass ataupun membuat koneksi antara beberapa perlintasan, sehingga tidak akan ada lagi gesekan antara KA dengan pengguna jalan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 (1) perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang, Pasal 92 (2) pembangunan jalan yang berpotongan langsung harus mendapat ijin pemilik prasarana yakni pemerintah atau Kementerian Perhubungan dan Pasal 94 (1) yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, sehingga perlintasan sebidang yang tidak berijin harus ditutup.

"Jadi tidak tepat rasanya apabila tanggung jawab perlintasan tidak sebidang hanya dibebankan kepada PT KAI. Tugas kami menyelamatkan perjalanan KA, karena jika terjadi sesuatu di perlintasan pastinya berdampak korban yang sangat banyak. Kereta Api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak,  karena itu Undang-undang memberikan proritas lebih pada perjalanan KA untuk didahulukan," ungkapnya.

Dilindungi

Apalagi tambahnya, sejumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan tidak sebidang diketahui disebabkan pelanggaran murni, sehingga apabila terjadi kecelakaan lantaran menerobos palang pintu perlintasan, penjaga palang pintu perlintasan maupun masinis tidak dapat dikenakan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 296 UULLAJ serta Pasal 192 dan Pasal 197 Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007.

"Jadi apabila terjadi kecelakaan, penjaga perlintasan atau masinis tidak dapat dikenakan Pasal 359 ataupun pasal 360 (1) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Sekali lagi aturan Undang-undang dibuat untuk ketertiban keselamatan semua pihak," jelasnya.

Tidak hanya perlintasan sebidang yang merupakan daerah rawan kecelakaan, tetapi sepanjang jalur KA pun sangat dilarang untuk digunakan sebagai tempat untuk jalan orang, apalagi permukiman. Berdasarkan data yang berhasil dihimpunnya, tercatat ada sebanyak 533 perlintasan di wilayah DKI Jakarta, antara lain sebanyak 158 titik dijaga PT KAI, 35 titik dijaga pihak luar, 106 titik tidak dijaga, 186 titik liar dan 48 titik tidak sebidang.

"Kami menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menghilangkan perlintasan KA sebidang secara bertahap dan menertibkan permukiman liar yang kini menempati sisi perlintasan KA," katanya.‎
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved