Kebijakan Lelang Ahok Dinilai Akan Matikan UKM
Kadin DKI menilai kebijakan tender atau lelang konsolidasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta akan mempersulit UKM.
WARTA KOTA, PALMERAH - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai kebijakan tender atau lelang konsolidasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta akan mempersulit Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya menerima banyak kegelisahan pelaku UKM yang terancam kelangsungan usahanya.
“Kegelisahan muncul akibat kebijakan pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tender konsolidasi yang pelan pelan akan mematikan UKM,” ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Management System, pada Rabu, (18/5/2016), di gedung LKPP Epicentrum Jakarta.
Ia mengatakan, kebijakan lelang Terintegrasi adalah paket proyek yang kecil di gabungkan jadi satu sehingga nilainya besar dan diberikan kepada BUMN.
Menurut Sarman, kebijakan tersebut terlalu cepat dan terburu buru diterapkan dan tidak ideal.
“Kebijakan tersebut akan mematikan 6000 UKM yang selama ini menjadi rekanan Pemprov DKI Jakarta (dalam pengadaan barang dan jasa) harusnya, UKM memiliki spesifikasi tertentu sehingga mampu bersaing dan mengerjakan pekerjaan dengan berbagai bidang. Jangan ada lagi UKM palugada alias perlu apa gua ada,” tuturnya.
Dalam acara SIKap yang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, sekitar 300 peserta yang terhimpun dari perusahaan yang terdaftar sebagai Anggota KADIN DKI Jakarta ikut serta.
Sosialisasi dan Pelatihan ini bertujuan membantu para penyedia barang/ jasa khususnya anggota KADIN DKI Jakarta agar dapat mengisi data di dalam aplikasi SIKaP yang beralamat di http://sikap.lkpp.go.id.
Dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut, para penyedia barang dan jasa dilatih untuk mengisi data perusahaannya masing-masing di aplikasi SIKap, mulai dari data identitas, pajak, pengalaman, keahlian, pegawai, akte pendiriannya, surat izin usaha, inventaris yang dimiliki atau dapat disewakan, serta preferensi perusahaan terhadap lokasi atau proyek yang mampu dikerjakan sesuai kapasitasnya.
SIKap ini merupakan sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data/ informasi mengenai riwayat kerja/ data kualifikasi penyedia barang/ jasa yang dikembangkan oleh LKPP, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.
Dengan implementasi sistem ini, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, efisien, efektif tanpa meningkatkan asas akuntabilitas dan transparan, sehingga SIKap dapat menjadi sumber daftar penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari lembaga pemerintah atau institusi negara.
Kepala LKPP Agus Prabowo yang membuka secara resmi Pelatihan SIKap mengatakan bahwa sistem SIKap ini merupakan terobosan LKPP dalam rangka mewujudkan reformasi pengadaan barang dan jasa yang adil dan kredibel.
Menurutnya, ada empat pilar pendekatan dalam pengadaan barang dan jasa yang saat ini diterapkan yaitu Regulasi,SDM dan Kelembagaan,Market Operation dan Integrity atau yang tidak korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahok-penghargaan_20160511_172602.jpg)