Dua Pencuri Ponsel Milik Pekerja Bangunan Berhasil Dicokok Polisi
Salah seorang pelaku, yang berprofesi sebagai pengamen mengajak seorang pelajar untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
WARTA KOTA, PESANGGRAHAN -- Jajaran Polsek Pesanggrahan menangkap dua pelaku pencuri sebuah tempat proyek di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan tepatnya di rumah makan Bebek Selamet, Rabu (18/5/2016) dini hari.
Salah seorang pelaku, yang berprofesi sebagai pengamen itu, mengajak seorang pelajar untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan kedua pelaku yaitu Lilik setiawan (36) dan ML (16). Mereka ditangkap saat membagi hasil curian di atas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B3735 SEA.
Beberapa barang curian milik tukang bangunan seperti sejumlah hp dan power bank berhasil digondol pelaku.
Namun, Polisi yang saat itu sedang berpatroli melihat gerak-gerik pelaku.
Karena merasa curiga, polisi pun langsung mendekati pelaku dan mengintrogasi mereka.
"Penangkapan pelaku pada saat anggota melakukan patroli kewilayah secara mobile. Antisipasi tindak pidana Curat, curas dna curanmor di wilayah. Saat itu kita mencurigai dua orang tersangka berhenti dipinggir jalan. Akhirnya kita geledah ditemukan tiga hp, powerbank, obeng dan alat pemotong gembok," kata Afroni saat dihubungi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Ternyata setelah diintrogasi, para pelaku akhirnya mengakui barang-barang tersebut milik pekerja proyek yang dicurinya. Saat itu kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan. Saat diperiksa, tercatat kedua pelaku juga mengaku pernah mencuri disebuah rumah kontrakan di kawasan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di situ, pelaku berhasil mengambil sebuah hp dan helm.
" Dalam melakukan aksinya tersangka LS berperan mengambil barang. Sedangkan tersangka MLF berperan mengawasi keadaan sekitar," katanya.
Saat ini pihak kepolisian, masih melakukan penyelidikan kemana barang hasil curian dijual oleh pelaku. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancman 5 tahun penjara," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penjara_20160128_233849.jpg)