Rabu, 22 April 2026

Ekspor Ikan Ilegal Dikirim ke Berbagai Negara

Ikan dan produk ikan yang akan diekspor secara ilegal ternyata akan dijual di berbagai negara.

Aparat Ditjen Bea Cukai Tanjungpriok dan Balai Perikanan menggagalkan ekspor ikan ilegal melalui sejumlah pelabuhan di Jakarta. 

WARTA KOTA, TANJUNGPRIOK-Produk ikan yang akan diekspor secara ilegal ternyata akan dijual di sejumlah negara. Beberapa negara tujuan adalah Hongkong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Jepang.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan, Rina, dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2016) di Halaman Gedung Bea Cukai Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ekspor ilegal itu merugikan negara sekitar Rp 55,76 miliar.

Direktorat Jendral Bea Cukai Tanjung Priok berkerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), melakukan pencegahan terhadap 19 kontainer berisi ikan dan perut ikan yang akan diekspor secara ilegal. Ekspor dilakukan melalui Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), serta Terminal 3 Tanjung Priok, pada Juli 2015 silam.

"Adapun beberapa jenis produk ikan yang akan diekspor yaitu shark fin dan shark rod, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox fish, fisharap jeprox fish, frozen arafura grouper (ikan kerapu) frozen abalone shell, shrimp powder, dan dried mixed," ucapnya di Halaman Gedung Bea Cukai Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/5/2016).

Menurut dia, jenis-jenis barang tersebut dinilai memiliki harga kisaran paling tinggi di pasar Internasional. Hal itu, dikatakan Rina barang itu memiliki nilai komoditi yang cukup tinggi di pasaran.

"Upaya penegahan ini dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi. Hal itu dimana jika pasokan ikan d dalam negeri baik, maka harga jual ke masyarakat dapat dikendalikan pula," ucapnya.

Sepanjang tahun 2015-2016, Bea Cukai Tanjung Priok telah mencegah sejumlah upaya ekspor produk perikanan secara ilegal. Diantaranya, sebanyak 14 kontainer pada Juni 2015, 19 kontainer pada Juli 2015, dan 116 kilogram mutiara pada Januari 2016. Modusnya, rata-rata dengan menggunakan nama eksportir lain dan pemberitahuan uraian barang secara tidak benar, ataupun diberitahukan sebagai barang lain.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, lanjut Rina, pelaku diduga telah melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang pengendalian sistem dan jaminan mutu akan ditangani oleh pihak BKIPM.

"Sementara untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 102 huruf a, UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai," ucapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved