Minggu, 19 April 2026

Bea Cukai Tanjungpriok Gagalkan Ekspor Ikan Ilegal

Aparat Ditjen Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ikan ilegal sebanyak tiga kontainer yang berpotensi merugikan negara Rp 55,76 miliar.

Aparat Ditjen Bea Cukai Tanjungpriok dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan ekspor ikan ilegal melalui sejumlah pelabuhan di Jakarta. 

WARTA KOTA, TANJUNGPRIOK-Aparat Direktorat Jendral Bea Cukai Tanjungpriok berkerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil mencegah ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer. Percobaan ekspor ilegal itu dilakukan Juli 2015 silam melalui Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok.

Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan, Rina, mengatakan  ekspor ilegal ikan, terutama perut ikan, telah merugikan negara sekitar Rp 55,76 miliar.

"Saat ini perut ikan tersebut tengah menjadi trend di masyarakat. Perut ikan sekarang menjadi sebuah komoditas yang menarik. Ikan Fish Maw saja yang jenis kering seharga Rp 60 juta per kilogram. Harganya cukup tinggi karena digunakan orang sebagai obat jantung dan obat vitalitas pria," kata Rina di gedung Bea Cukai Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/5/2016).

Para produsen tersebut, tambah Rina, tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang diekspornya.

"Sertifikat kesehatan tersebut tidak disertakan, padahal untuk konsumsi manusia. Ada beberapa prinsip yang tidak dipenuhi produsen, yaitu harus mempunyai sertifikat HACCP dan jika akan mengeluarkan produk harus memiliki health sertificate. Produk yang dikirimkan pun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ke konsumen," tambahnya.

Untuk melancarkan pengiriman, para eksportir menggunakan nama perusahaan lain guna mengelabui petugas. Hingga saat ini petugas Bea Cukai masih mendalami sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan eksportir tersebut dalam kegiatan ekspor ikan secara ilegal.

"Kami masih mendalami sembilan perusahaan yang semua bekerja sama melakukan eksportir ikan yang merugikan negara kita ini," ungkap Rina.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved