Rabu, 15 April 2026

PBB di Bawah Rp 1 Miliar, NJOP Tidak Tertulis di Kertas PBB

Mulai diberlakukannya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi rumah di bawah Rp 1 miliar ‎membuat NJOP di kertas PBB tidak dicantumkan di Jaksel.

Warta Kota
Ilustrasi SPPT PBB. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Mulai diberlakukannya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah di bawah Rp 1 miliar ‎membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kertas PBB tidak dicantumkan di wilayah Jakarta Selatan.

Namun, untuk warga yang ingin mengetahui berapa besaran tanah sesuai NJOP bisa berkonsultasi dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di setiap Kecamatan.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, sejak awal tahun 2016 pembebasan biaya PBB untuk bangunan dan tanah di bawah Rp 1 miliar sudah mulai diberlakukan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

"Kalau nilai itu dimunculin dalam kertas berarti malah kena dong. Karena sesuai Pergub memang tidak dicantumin nilai NJOP-nya," kata Johari saat dihubungi Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2016).

Menurutnya NJOP memang untuk patokan menjual harga tanah dan bangunan. Oleh sebab itu, ketika warga ingin menjual bangunan serta tanah mereka bisa langsung ke UPPD di tempat tinggal mereka.

"Wewenangnya nanti langsung di setiap unit UUPD Kecamatan. Ketika masyarakat ingin melakukan proses jual beli bangunan dan tanah bisa langsung ke UPPD," tuturnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat sudah menikmati keringanan karena kebijakan pembebasan pembayaran PBB di bawah Rp 1 miliar. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mengeluhkan pembayaran PBB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kebijakan ‎itu sudah berlaku sejak 2016. Masyarakat Jakarta sudah menikmati kebijakan itu," ucapnya.‎

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved