Rabu, 8 April 2026

Narkoba

Polisi Ringkus Pengecer Ganja yang Dijajakan untuk ABG

Jajaran Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pengecer ganja pada Kamis (12/5) malam.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Pengecer ganja yang diringkus jajaran Polsek Kembangan, Kamis (12/5) malam. 

WARTA KOTA, KEMBANGAN - Jajaran Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pengecer ganja pada Kamis (12/5) malam.

Tersangka diketahui lelaki berinisial SAN (27) yang kerap menjajakan barang haram itu kepada anak baru gede (ABG).

"Pelaku sering mengedarkan ganja di kawasan CNI Kembangan, target pembelinya para remaja," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada Warta Kota pada Jumat (13/5).

Herru menjelaskan sudah banyak anak yang masih belia yang menjadi pasien tersangka. Aparat pun mendapatkan informasi berharga dari warga terkait keberadaan pelaku.

"Banyak remaja yang menjadi korbannya. Saat kami memantau di CNI, pelaku tidak muncul. Maka kami mengarah ke tempat kontrakannya," ucapnya.

Petugas melancarkan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lingga III Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan penggeledahan terhadap pria pengangguran ini.

"Saat kami geledah ditemukan satu paket ganja siap edar dan beberapa linting ganja siap pakai," kata Herru.

Ketika dibekuk, tersangka tak melakukan perlawanan. Ia beserta barang bukti segera digiring ke kantor polisi.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," paparnya.

Herru menyatakan akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal kurungan penjara selama empat tahun. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved