Rabu, 22 April 2026

Ibu Rumah Tangga dan Tukang Ojek Berduet Buka Judi Togel

Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku yang membuka lapak judi togel.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Ibu rumah tangga dan tukang ojek yang dibekuk jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat karena membuka lapak judi togel. 

WARTA KOTA, TAMBORA - Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku yang membuka lapak judi togel.

Mereka yang diamankan yakni RA (55) seorang ibu rumah tangga dan OOK (48) berprofesi sebagai tukang ojek.

Keduanya diringkus pada Kamis (12/5) malam.

Polisi langsung menggerebek rumah pelaku yang berlokasi di Jalan TSS Raya Gang Pancakrida II Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Mereka ini berduet atau bekerja sama dalam membuka lapak judi togel," ujar Kapolsek Tambora, Muhammad Syafi'i kepada Warta Kota pada Jumat (13/5).

Syafi'i menjelaskan peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi warga. Masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang kerap membuka lapak judi di tempat kejadian perkara.

"Setelah mendapatkan informasi, kami menerjunkan tim ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan ini," ucapnya.

Aparat mendatangi kediaman RA. Ibu rumah tangga itu tertangkap basah memegang 16 lembar kertas berisi rekapan nomor togel.

"Ada barang bukti uang senilai Rp. 140.000 digunakan sebagai taruhan yang kami sita dari tangan pelaku," kata Syafi'i.

Perempuan berusia 55 tahun ini mengaku sebagai pengecer judi togel. Ia mendapat komisi 25 persen dan menyetorkan langsung kepada pengepulnya.

"Pengepulnya itu lelaki yang berprofesi sebagai tukang ojek di Tambora. Dia (OOK) kami pancing untuk datang ambil setoran ke rumah RA," ungkapnya.

Tak lama kemudian OOK menyambangi kediaman RA. Tukang ojek ini juga sembari membawa dua lembar kertas berisi rekapan nomor togel.

"Dari pengakuan OOK, dia menyetor kembali ke Acong yang saat ini masih buron. OOK mendapatkan komisi 7 persen dari Acong yang sudah ditetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang) oleh polisi," papar Syafi'i.

Kedua tersangka ini pun segera dibawa ke Mapolsek Tambora guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," tuturnya. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved