Selasa, 14 April 2026

782 Botol Miras dan 3 Toren Miras Oplosan, Disita Satpol PP Depok

Sebanyak 782 botol miras berbagai jenis serta 3 toren air berisi miras oplosan disita aparat gabungan Pemkot Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ratusan botol minuman keras disita dari pedagang dalam razia gabungan yang digelar Pemkot Depok. 

WARTA KOTA, DEPOK-Razia minuman keras (miras) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama kepolisian dan TNI, di sejumlah warung dan pedagang di Kota Depok, Selasa (10/5/2016) sore hingga malam, berhasil menyita 782 botol miras berbagai jenis serta 3 toren air berisi miras oplosan jenis ciu.

Miras oplosoan di tiga toren air atau tangki penampungan air, dengan total mencapai seribu liter, disita dari gudang miras di Perumahan Taman Duta, Cimnggis, Depok.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Depok Diki Erwin kepada Warta Kota, Rabu (11/5/2016).

Menurut Diki, dari total 782 botol miras berbagai jenis itu disita dari pedagang miras di wilayah timur Kota Depok sebanyak 323 botol dan wilayah barat Kota Depok 459 botol.

"Jadi jumlahnya 782 botol miras berbagai jenis mulai dari bir sampai anggur," kata Diki.

Sementara di gudang miras di Perumahan Taman Duta, Cimanggis didapati miras oplosan jenis ciu yang disimpang di tiga toren atau tangki penampung air. Masing-masing tangki penampungan air berisi sedikitnya 300 liter miras. Sehingga totalnya mencapai seribu liter miras oplosan.

"Razia miras ini sudah terprogram, sekaligus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," kata Diki.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, menuturkan razia miras ke sejumlah pedagang dan warung ini merupakan kegiatan rutin pihaknya untuk memberantas peredaran miras di Kota Depok.

Selain itu, katanya, kegiatan ini untuk mendukung program Pemkot Depok untuk membuat Depok bebas miras ilegal serta dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.

Menurut Nina, dengan menyediakan minuman beralkohol para pedagang telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang aturan penjualan, peredaran dan perdagangan minuman keras di Kota Depok. Sebab mereka diketahui menjual miras tanpa izin yang jelas.

Padahal, kata Nina, kebanyakan dari mereka membuka warung kelontong yang menjual barang kebutuhan sehari-hari ke warga.

"Kami akan terus melakukan kegiatan razia miras ini secara rutin, baik ke warung atau pedagang serta juga ke sejumlah tempat hiburan di Depok," kata Nina.

Ia menuturkan sekitar seratus personel Satpol PP Depok beserta kepolisian dan TNI dikerahkan dalam razia miras kali ini.

Setiap botol miras yang disita, kata Nina, nantinya akan dimusnahkan. "Kita juga data, para pedagang yang menjual miras ini," katanya.

Mereka katanya akan dikenai sanksi denda tindak pidana ringan sesuai Perda Depok tentang peredaran Miras.

Ke depan, kata Nina, diharapkan para pedagang tidak lagi menjual miras di Depok.(bum)

FC: 1, Kasi Dalops Satpol PP Depok Diki Erwin, menunjukkan jenis miras hasil razia Satpol PP Depok bersama polisi dan TNI, Rabu (11/5/2016). 2. Toren air berisi miras yang dirazia petugas. 3,45,5-Razia miras petugas Satpol PP Depok ke sejumlah warung dan pedagang miras.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved