Reklamasi Jakarta
Rizal Ramli: Reklamasi Pulau D Langgar Amdal dan Rugikan Nelayan
Reklamasi harus memerhatikan tiga aspek kepentingan, yakni kepentingan negara, publik, dan swasta.
WARTA KOTA, PALMERAH— Reklamasi harus memerhatikan tiga aspek kepentingan, yakni kepentingan negara, publik, dan swasta.
Pemerintah menjadi pihak yang mengatur keseimbangan, sehingga reklamasi bisa menguntungkan berbagai pihak.
Setiap reklamasi ada risiko terhadap lingkungan. Karenanya reklamasi harus mengacu dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Yang satu di antara poinnya, bahwa di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter. Hal itu untuk memudahkan aliran air dari 13 sungai Jakarta supaya tidak terjadi sedimentasi di muara.
Rizal Ramli menyayangkan hal itu tidak diterapkan di Pulau C dan D, dua pulau yang dilaksanakan oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Kedua pulau itu menyatu dan tidak ada jarak terpisah antar pulau. Bahkan antara daratan dengan Pulau jaraknya juga tidak sesuai yang diterapkan, yakni 300 meter.
"Rencana dan tata ruangnya harus betul-betul baek dan dipenuhi, karena setiap reklamasi ada tiga kepentingan," ujar Rizal di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016). (Dennis Destryawan)
Yang dimaksud kepentingan negara, setiap reklamasi harus memerhatikan dampak lingkungan. Hal itu tidak bisa dihindarkan, namun bisa diminimalisir. Karenanya reklamasi harus berpedoman dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
Selain untuk kepentingan negara, reklamasi juga harus mengedepankan kepentingan rakyat, termasuk nelayan. Kata Rizal reklamasi Pulau D tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Sehingga para nelayan yang tinggal di Muara Angke mengalami kerugian akibat sedikitnya hasil tangkapan ikan setiap harinya.
Kepentingan yang terakhir, kata Rizal, terkait bisnis dan komersial. Mengutip apa yang diucapkan Presiden RI Joko Widodo, Rizal menyatakan bahwa pihak swasta tidak bisa mengatur negara. Seharusnya sebaliknya, negara yang mengatur swasta.
"Negara yang tentukan apa aturan, apa undang-undang. Pengembang harus laksanakeun. Kalau enggak? Mau jadi apa negara kita, kalau diatur swasta. Negara yang tentukan aturan," tutup Rizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160504-reklamasi-di-pulau-d-pt-kapuk-naga-indah-rizal-ramli_20160504_100852.jpg)