Jumat, 10 April 2026

Penjahat Pacari PRT untuk Kuras Harta Majikan

Cinta membutakan dan akan terasa menyakitkan karena digunakan untuk melakukan kejahatan.

Politic365
Ilustrasi hukuman di balik jeruji besi. 

WARTA KOTA, JOHAR BARU -- Cinta yang bertepuk sebelah tangan akan dirasakan memedihkan apalagi diperalat penjahat untuk menguras harta dan barang berharga.

Ungkapan, cinta itu membutakan, mungkin terbukti benar.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Imas (41) warga Kampung Bojongsiram RT 03/02 Kelurahan Tanggeun Kecamatan Tanggeun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dirinya tidak menyadari telah tertipu seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial dan memanfaatkan cintanya untuk menguras harta benda majikannya.

Kisah tragis Imas, PRT yang bekerja Zakariyah Effendi (48) warga Jalan Kramat Pulo Gundul RT 05/13 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Yossy Januar bermula dari perkenalan Imas dengan tersangka, Hendra Purnomo (37) warga Jalan Sarwogadung RT 01/01 Kecamatan Milir, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melalui media sosial facebook sekira sebulan yang lalu.

Lantaran sosok Hendra sangat memikat dan lebih muda, Imas yang merupakan seorang janda tidak sulit menyukai pria kelahiran Lumajang, 23 Mei 1979 itu. Pertemuan lewat dunia maya kemudian berlanjut dengan kopi darat, keduanya pun bertemu di rumah majikan Imas untuk mengenal lebih dekat satu dengan lainnya.

Pertemuan pertama mengesankan Imas, janji untuk kembali bertemu kemudian diamini Imas tanpa ada prasangka kepada sang pacar. Tidak hanya diijinkan menginap, perempuan kelahiran Cianjur, 6 April 1975 itu juga mengizinkan sang kekasih menginap dan memadu cinta pada Senin, 25 April 2016. 
Tetapi cinta Hendra rupanya tidak setulus milik Imas, karena usai berhubungan intim dan beristirahat, Hendra rupanya telah merencanakan niat jahat untuk mencuri sebuah mobil Toyota Kijang Innova B1445QW milik majikan Imas. Aksi tersebut kemudian dilakukan Hendra usai menutup mulut, mengikat tangan kaki dan tubuh Imas dengan seprai dan gorden pada sekira pukul 19.00 WIB.

"Setelah berhasil melumpuhkan saksi, tersangka kemudian membawa kabur mobil curian milik majikan saksi. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Johar Baru dan Unit Krimum Polres Jakpus melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Purwokerto, Jawa tengah kemudian Tim Gabungan melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Johar Baru dan Unit Krimum Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap kekasih Imas di Area Parkir Terminal Purwokerto Bulukpitu, Jalan Suatiyo, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (01/5) sekira pukul 20.25 WIB. Tidak hanya itu, pihaknya pun berhasil mengamankan seorang penadah barang curian, yakni Ari Purwoko (34) warga Jalan Ringin Tirto RT 05/07 Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Tersangka perampasan mobil dan tersangka penadahan barang hasil kejahatan berikut barang bukti, sebuah mobil berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan-red) serta empat buah ponsel milik tersangka kami bawa ke Jakarta. Tersangka HP dikenakan Pasal 365 KUHP, sedangkan AP dikenakan Pasal 480 KUHP," jelasnya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved