Kopi Beracun
Penahanan Jessica Diperpanjang yang Terakhir hingga 28 Mei
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menerima surat pemberitahuan perpanjang masa penahanan Jessica
Penulis: | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menerima surat pemberitahuan perpanjang masa penahanan Jessica di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya.
"Tadi saya datang ke unit jatanras untuk menerima pemberitahuan, menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica," tutur Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, Kamis (28/4).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT.PST.
Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016.
"Jadi terhitung 29 April sampai 28 Mei. Ini perpanjangan terakhir karena sesuai pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata dia.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dimana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan
"Penahanan Jessica di akhir Januari sampai 28 April ini. Yang sudah diperpanjang dua kali. Berkas masih belum dinyatakan lengkap," kata dia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160324-jessica-kumala-wongso_20160324_193900.jpg)