Kasus Narkoba
Pesta Ganja, Enam Pemuda Dibekuk di Depok
Polisi Depok membekuk enam pemuda yang tengah berpesta ganja di Jalan Kenanga 2, RT 2/RW 5, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (25/4)
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Depok membekuk enam pemuda yang tengah berpesta narkoba jenis ganja di Jalan Kenanga 2, RT 2/RW 5, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin (25/4/2016).
Dari tangan mereka disita ganja yang disimpan dalam tupperware atau tempat makam.
Ke enam pemuda yang diamankan itu adalah berinisial SS (25), AWD (28), RMH (21), MVA (21), RP (19) dan AS (20). Mereka adalah pemuda warga sekitar dan diketahui para pekerja swasta.
Kapolsek Pancoran Mas Komisasris Tata Irawan menuturkan dibekuknya ke enam pemuda berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktfitas mereka di sana hingga diduga mengonsumsi narkoba.
"Laporan warga ini kami dalami dan akhirnya kita dapati mereka sedang pesta ganja di sana," kata Tata, Selasa (26/4/2016).
Menurutnya saat dibekuk, keenam pemuda itu tidak melakukan perlawanan.
Dari keterangan mereka, kata Tata, diketahui ganja didapat dari seorang kenalan mereka di Citayam.
"Mereka membeli ganja secara patungan. Setiap membeli untuk berpesta ganja adalah Rp 100 ribu ke seseorang di Citayam," kata Tata.
Tata menuturkan, warga khawatir dengan aktifitas enam pemuda ini, yang kerap mengonsumsi ganja, setiap malam.
Apalagi tempat mereka berkumpul dan berpesta ganja tak jauh dari gedung SMP sehingga dikhawatirkan mempengaruhi remaja dan pemuda lain serta siswa SMP.
"Atas perbuatannya mereka kita jerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Tata.
Selain itu, kata Tata, pihaknya juga berupaya mengembangkan kasus ini untuk membekuk pemasok ganja kepada mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150907-ditangkap_20150907_171342.jpg)