Larangan Sepeda Motor di Jalan Sudirman Belum Ditetapkan

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI memastikan informasi pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jendral Sudirman tidak benar.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Max Agung Pribadi

WARTA KOTA, PALMERAH-Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, memastikan informasi bahwa pelarangan kendaraan roda dua (sepeda motor) melintas sampai dengan Jalan Sudirman yang telah beredar luas di kalangan masyarakat, tidak benar.

Pihaknya pun belum mengetahui siapa pihak tidak bertanggungjawab yang menyebarkan informasi tersebut.

"Kami tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi tersebut. Informasi itu dipastikan tidak benar," tegas Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dishubtrans DKI ketika dihubungi, Senin (25/4/2016).

Untuk perluasan larangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman, lanjut Sunardi, sedikitnya ada dua hal yang harus terlebih dulu dipenuhi.

Yaitu, pembelian bus Transjakarta sebanyak 600 unit, dan penghapusan jalur lambat dan jalur cepat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin.

“Untuk penambahan bus, kami berharap bulan Mei depan sudah selesai. Sedangkan untuk penghapusan jalur lambat dan jalur cepat, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga agar bisa segera dibongkar,” katanya.

Jika nantinya, keduanya sudah terpenuhi, maka pihaknya barus bisa menerapkan perluasan pelarangan kendaraan roda dua melintas hingga di Jalan Sudirman.

Sementara, untuk pemberlakuan kebijakan tersebut masih terbatas sepanjang Jalan M.H Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Jika nanti setelah pembelian 600 unit bus selesai, diharapkan masyarakat akan semakin memiliki banyak alternatif transportasi. Begitupun dengan pembongkaran pembatas antara jalur lambat dan jalur cepat, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan," katanya.

  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved