Kamis, 16 April 2026

Kejari Tahan Pejabat Sekertariat KPU Depok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tersangka sekaligus menahan pejabat Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Budi Samlaw Malau
Pejabat Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Sub Bagian Teknik, Fajri Asrigita Fadillah 

WARTA KOTA, DEPOK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tersangka sekaligus menahan pejabat Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Sub Bagian Teknik, Fajri Asrigita Fadillah, dalam kasus dugaan korupsi dana iklan dan sosialisasi Pilkada Depok 2015 lalu, senilai Rp 2,2 Miliar, Jumat (22/4/2016).

Fajri ditahan di Rutan Kelas II Cilodong, Depok setelah sebelummya diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Depok.

Kepala Kejari Depok, Yudha P Sudijanto, menuturkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Fajri dilakukan setelah dipastikan oleh penyidik bahwa Fajri menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran dana iklan dan sosialisasi Pilkada Depok 2015 lalu, sebesar Rp 2,2 Milliar.

"Yang bersangkutan menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penggunaan anggaran dana iklan Pilkada Depok 2015 lalu tersebut," kata Yudha kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya dari pemeriksaan didapat adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Fajri selaku PPK KPU Depok.

Dimana Fajri, merubah pengadaan barang dan jasa yakni berupa iklan di media cetak dan televisi yang seharusnya dilakukan melalui lelang menjadi penunjukan langsung (PL).

"Dari sini, diduga ada permainan. Sebab sebelumnya pelelangan dilakukan November 2015 dan diulur sehingga waktunya menjadi mepet. Dengan dalih itu dilakukan penunjukan langsung kepada agensi iklan Big Daddy untuk mengerjakan paket iklan tersebut senilai Rp 2,2 Miliar," kata Yudha.

Yudha mengatakan dengan penunjukkan langsung ini Fajri diduga mengambil keuntungan sebagian dana dan merugikan keuangan negara.

Dari pemeriksaan, kata Yudha, penyidik kejaksaan, sudah menemukan dan mendapati adanya sejumlah bukti atas dugaan korupsi dan pelanggaran yang dilakukan Fajri.

"Sehingga kami tetapkan yang bersangkutan yakni FAF, sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Cilodong, Depok," katanya.

Menurut Yudha salah satu hal yang dibuat tersangka untuk mendapat keuntungan diantaranya dimana untuk biaya debat pasangan calon dan iklan Pilkada Depok di stasiun JakTv, Fajri menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 Miliar.

Namun nyaranya dana yang dibutuhkan yakni untuk iklan hanya Rp 132 juta, dan untuk beberapa sesi debat calon sekitar Rp 290 juta.

"Jadi ada perbedaan besaran dana yang dilaporkan," katanya.

Sementara di stasiun televisi TV One anggaran tayang untuk debat dilaporkan sekitar Rp 400 juta. "Padahal biaya tayang debat di stasiun itu hanya sekitar Rp 200 juta. Kan aneh, itu yang kita temukan karena ada ketidakwajaran. Dia tidak lihat pembanding," kata Yudha.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved