Jadi Buronan Kakap selama 13 Tahun, Koruptor BLBI Samadikun Berhasil Dipulangkan
Samadikun Hartono akhirnya dipulangkan ke Indonesia, setelah melarikan diri ke luar negeri sejak 2003.
WARTA KOTA, MAKASAR -- Buronan kakap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya dipulangkan ke Indonesia, setelah melarikan diri ke luar negeri, sejak tahun 2003.
Berdasarkan keterangan dari pihak Badan Intelijen Negara (BIN) Samadikun akan tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma Kamis (20/4/2016) malam ini pukul 21.00 WIB.
Samadikun diterbangkan langsung dari Beijing, Tiongkok tempat dimana dia ditangkap.
"Nanti, pukul 9 malam, akan dilakukan serah terima," kata Humas BIN, Kolonel Ruminta di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (20/4/2016) malam.
Diketahui, Samadikun ditangkap oleh tim pemburu koruptor, saat menonton Formula 1 di Shanghai, China pada 17 April 2016.
Menurut aksa Agung HM Prasetyo dalam pelariannya, Samadikun dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat tinggal antara Singapura dan China.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. (Acep Nazmudin)