Citizen Journalism

Refleksi Permasalahan Tata Kota Jakarta

Jakarta selama kurang lebih 400 tahunan hanya kota yang dibangun untuk memenuhi impian para penguasa, kaum aristokrasi uang dan bukan untuk kehidupan

flickr.com
Kawasan perdagangan Glodok, Pintu Kecil, pada tahun 1908. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Seorang sejarawan yang menekuni permasalahan Jakarta Susan Blackburn pernah menuliskan bahwa Jakarta selama kurang lebih 400 tahunan hanya kota yang dibangun untuk memenuhi impian para penguasa, kaum aristokrasi uang dan bukan untuk kehidupan bersama.

Bila di masa kolonial Jakarta dibangun dengan menampilkan citra kota koloni kulit putih, maka di masa pasca kemerdekaan Jakarta dibangun dengan banyak monumen dan bangunan megah di tambah banjirnya investasi asing demi mewujudkan kota impian penguasa.

Di sisi lain yang ironis adalah masih banyaknya penduduk pribumi miskin yang tinggal di antara gedung-gedung pencakar langit Jakarta.

Jakarta semasa dikendalikan Kolonial adalah kota Batavia yang dirancang menurut kota Belanda dengan sistem kanal menghadap ke laut dan kastil sebagai pusatnya.

Sejak dahulu Batavia dirancang dan difungsikan menjadi pusat pemerintahan serta sebagai pelabuhan perdagangan internasional.

Namun pimpinan Batavia setelah beberapa lama secara sadar mengalami masalah, bahwa arsitektur Eropa tidak berfungsi sebagaimana mestinya di daerah ini.

Para pejabat kompeni akhirnya nanti melempar kesalahan pada iklim yang tak sehat di daerah berawa-rawa negeri tropis ini mengingat bahwa tingginya angka kematian di Batavia akibat penyakit epidemik pada abad ke-18. Dan bagi sebagian kaum Eropa, Batavia menjadi tempat yang tidak layak huni karena sanitasi yang buruk.

Akibat dari dampak buruknya bagi para pejabat koloni, pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah selatan Batavia yang lebih tinggi dan sehat yakni Weltevreden atau saat ini di kenal sebagai Jakarta Pusat.

Dari sini kita dapat pahami bahwa para pemangku kebijakan di Jakarta sering lupa bahwa masalah geografis Kota Jakarta terletak di daerah yang rendah.

Bahkan di beberapa tempat, ketinggian tanahnya hanya 0-7 meter dpl. Dan sebagian berada di bawah permukaan laut dalam bentuk rawa-rawa, sehingga tingkat sedimentasi yang tinggi dari sungai-sungainya membuat air tidak dapat mengalir sesuai hukum gravitasi ditambah semakin banyaknya pembangunan gedung-gedung bertingkat telah mengurangi daya serap air.

Pada hari-hari belakangan ini kebijakan Pemprov DKI Jakarta setelah dalam Raperda 2015 terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta yaitu rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (R2ZWP3) telah banyak menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Pertama, dari kalangan pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa pembuatan pulau-pulau baru dengan konsep water front city sangat merusak lingkungan, pasir-pasir pantai diambil oleh kapal-kapal tongkang milik kontraktor dari pantai-pantai Banten, Lampung dan Bangka Belitung dinilai telah merusak potensi alam sekitar.

Kemudian Amdal yang belum jelas karena kurangnya analisis terhadap dampak lingkungan. Kedua, banyak yang bermain dalam mega proyek ini, seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sa­nu­si, yang dilakukan oleh Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembangan dari ka­sus ini membuat DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Ketiga, secara sosial yaitu penggusuran paksa terhadap rumah-rumah warga yang telah berpuluh-puluh tahun tinggal dan menjadi denyut nadi perekonomian Sunda Kelapa yaitu Pasar Ikan Penjaringan Jakarta Utara.

Bagi beberapa pengamat sosial pemerintah tidak berjiwa besar bila hanya menggusur rakyat kecil karena bila mau juga harus berani menggusur kompleks perumahan yang dahulu menjadi hutan bakau.

Ahmad Fauzan Baihaqi,
Peneliti di PSIA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved