Saipul Jamil Ditangkap
Saat Peringatan Hari Kartini, Sidang Perdana Ipul Digelar
Catatan PN Jakarta Utara menyatakan, sidang pertama Ipul digelar 21 April 2016.
WARTA KOTA, PALMERAH - Babak baru kehidupan pedangdut Saipul Jamil (35) dimulai.
Ipul -- sapaan Saipul Jamil-- akan menjalani sidang pertama atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap remaja berinisial DS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Catatan PN Jakarta Utara menyatakan, sidang pertama Ipul digelar 21 April 2016.
Tetapi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dado Achmad Ekroni mengatakan, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait jadwal sidang Ipul.
“Belum ada pemberitahuan dari pengadilan terkait sidang Saipul Jamil,” kata Dado ketika dihubungi, Jumat (15/4) malam.
Sebelumnya, dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, jadwal sidang Ipul telah tercatat di pengadilan dan dimulai bersamaan peringatan Hari Kartini esok.
“Seperti biasanya, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” kata Hasoloan.
Saat ini pengadilan sedang menentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Ipul.
Dalam dakwaan jaksa, seperti yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP), Ipul didakwa melakukan tindak pidana pencabulan pada DS dan melanggar Pasal 76 huruf e dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Saat penahanannya dipindahkan dari Polsek Metro Kelapa Gading ke Rutan Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, 4 April lalu, Ipul mengaku siap menjalani sidangnya. (kin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160416saat-peringatan-hari-kartini-sidang-perdana-ipul-digelar_20160416_200754.jpg)