Sabtu, 2 Mei 2026

Operasi Tangkap Tangan

Reklamasi Teluk Jakarta Penuh Cacat dan Korupsi

Kalangan aktivis menilai, proyek reklamasi Teluk Jakarta sarat korupsi dan cacat.

Tayang:
Warta Kota/Rangga Baskoro
Warga Luar Batang RT 01-03 Kampung Luar Batang was-was terhadap isu yang beredar di masyarakat ihwal penggusuran. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Aktivis lingkungan Chalid Muhammad menyebut bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tengah diterpa dugaan kasus korupsi, penuh cacat.

Antara lain cacat hukum, cacat ekologis, cacat sosial, cacat moral, dan cacat etika.

Mengenai cacat hukum, mantan Direktur Walhi yang kini menjadi Ketua Institut Hijau Indonesia itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap berbagai peraturan.

Yang pertama, sebut dia, Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau disebut Reklamasi Pantura. Tersebut di dalam pasal 9 bahwa hak pengelolaan hasil dari reklamasi ada di Pemprov DKI Jakarta.

"Hak kelola bukan kepada Agung Podomoro Land (APL), bukan kepada Agung Sedayu Grup (ASG), bukan kepada yang lain, tetapi kepada Pemprov DKI Jakarta," ujar Chalid dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

"Hak pengelolaan adalah pendelegasian dari negara kepada Pemda untuk mengelola suatu wilayah. Yang ada sekarang, seolah-olah hak kelola ada pada pengembang," bilang Chalid.

Dikatakan Chalid, dalam Keppres itu memang disebutkan Pemda DKI Jakarta boleh bekerjasama dengan pihak swasta, tetapi bukan pendelegasian. Kesepakatan kerjasama itulah yang menurutnya harus dibuka kepada publik.

"Oleh karena itu isu yang dilemparkan Pemprov DKI tentang kewajiban 5 persen atau 15 persen adalah isu yang sesat, penyesatan informasi publik, karena tidak relevan," ujarnya.

Chalid melanjutkan, Keppres itu juga memberi mandat kepada Pemprov DKI Jakarta secara limitatif. Artinya ada batasan-batasan tertentu. Salah satunya Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pengarah, yakni kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikepalai Menteri Susi Pudjiastuti.

"Yang saat ini kan tidak. Menteri Susi berantem dengan Pemda DKI, bilang reklamasi itu tidak sah. Artinya Pemda melanggar Keppres," bilang Chalid.

Aturan kedua yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta, lanjut Chalid, adalah Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Di dalam Perpres itu disebutkan bahwa kawasan Jabodetabekpunjur adalah Kawasan Strategis Nasional.

Maka, menurut Chalid, otoritas pengeluaran izin terkait reklamasi adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dijelaskan Chalid, dasarnya adalah Perpres Nomor 54/2008 ditambah dengan Perpres Nomor 112/2012 dan Undang-undang Nomor 27/2007 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Karena mandatnya bukan pada Pemda DKI Jakarta otomatis telah terjadi pelanggaran terhadap aturan ini," kata dia.

Selain itu, bilang Chalid, untuk melakukan reklamasi harus ada aturan tentang Zonasi Kawasan Pesisir dan Pantai Utara Jakarta. Namun Pemda telah memberi izin sebelum ada Peraturan Daerah (Perda).

"Faktanya kita lihat Pemda ngotot agar Perda Zonasi itu segera dikeluarkan. Artinya Pemda tahu mereka telah salah mengeluarkan izin tanpa Perda Zonasi. Ini pelanggaran serius," kata Chalid sambil menambahkan Pemprov DKI juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait cacat ekologis, Chalid menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup pada 2003 telah menyatakan melalui Kepmen Nomor 14/2003 tentang Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantura yang menolak analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Teluk Jakarta.

"Reklamasi ini akan menimbulkan dampak lingkungan hidup, baik fisik maupun sosial dan budaya. Reklamasi juga akan menyebabkan pelambatan arus dari 13 sungai. Sehingga konsentrasi logam berat yang saat ini memang sudah banyak di Teluk Jakarta akan semakin banyak," papar Chalid.

Sementara itu, mengenai cacat sosial, Chalid menilai sekitar 20.000 nelayan akan terganggu wilayah tangkapnya. Karena ada pulau yang membatasi mereka tangkap ikan. Hal ini, katanya, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan konstitusi.

"Berdasarankan Undang-undang, setiap orang berhak menikmati akses ke wilayah pesisir. Yang ada mau masuk Ancol bayar, masuk pelabuhan mau lihat kapal saja bayar. Nah, reklamasi itu semakin membuat wilayah pesisir itu diprivatisasi. Karena yang memiliki pengembang dan properti yang dibangun dijual kepada orang kaya," beber Chalid.

Sedangkan terkait cacat moral dan etika, dia menilai reklamasi Teluk Jakarta telah membuka peluang korupsi. Dengan ditangkapnya Muhamad Sanusi, Direktur APL, serta dicekalnya Sunny Tanuwidjaja dan bos ASG Aguan Sugianto, terbukti proyek ini sarat pelanggaran moral dan etika.

"Khususnya kolusi. Bagaimana bisa orang yang di sekelilingnya, yang setiap saat bisa menyampaikan sesuatu kepada pengusaha adalah anak keturunan atau bagian dari si pengembang itu," kata Chalid mengomentari peran Sunny.

Solusinya, kata Chalid, Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebaiknya mendukung keputusan rapat dengar pendapat antara KLH dengan DPR, yaitu moratorium atau penghentian sementara reklamasi.

Tak hanya itu, menurut Chalid harus ada penegakan hukum terhadap mereka yang memberikan izin tanpa kewenangan dan kepada mereka yang membangun tanpa IMB. Dia pun meminta KLH segera menyegel Pulau C dan pulau D karena ada pembangunan tanpa izin.

"Kalau tidak cukup disegel, bangunan yang sudah ada dibongkar. Kami ingin lihat Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) tidak tebang pilih. Kalau untuk Pasar Ikan saja dikerahkan 4.000 personil untuk membongkar, kami ingin Gubernur juga mengerahkan untuk membongkar bangunan di pulau reklamasi itu," tutur Chalid.

"Kalau itu dilakukan, berarti dia memang tidak pandang bulu. Tapi kalau tidak dilakukan berarti Ahok adalah gubernur yang anti orang miskin," kata Chalid lagi.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Romo Benny Susatyo, mengatakan, keterangan Sunny dalam kasus suap reklamasi ini sangat penting. Nasib Ahok bisa ditentukan oleh orang ini.

"Bila Ahok tidak terbukti melanggar peraturan, maka Ahok akan semakin populer, semakin sulit ditandingi, dan ada kemungkinan dia menjadi tokoh besar, bahkan bisa menjadi orang nomor satu di negeri ini," ujar Benny di tempat yang sama.

"Problemnya kalau Ahok terbukti bersalah, dalam arti kebijakannya menyimpang, maka akan tamat riwayat politiknya," bilang Benny.

Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis, menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban memeriksa kasus ini.

"KPK mengatakan ini adalah grand corruption, tapi sudah dua minggu belum ada perkembangan apa-apa. Cuma menyegel kantor DPRD DKI Jakarta, mencekal Aguan dan Sunny, tetapi tidak berani masuk atau menyegel Balaikota DKI dan menyegel kantor APL," bilang Uchok.

Untuk menyelesaikan kasus ini, kata Uchok, hanya ada dua, Presiden atau KPK. Presiden bisa menghentikan reklamasi ini atau KPK menghentikan reklamasi karena sedang dalam penyeledikan.

"Hambalang kan begitu, dihentikan karena sedang dalam penyelidikan," tutur Uchok.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved