Koran Warta Kota

Staf Khusus Ahok Bicara Blak-blakan

Sunny Tanu­widjaja, diperiksa selama hampir delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4).

Editor: Suprapto
dok.Warta Kota
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan diperiksa KPK 

WARTA KOTA, PALMERAH— Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanu­widjaja, diperiksa selama hampir delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4). Kepada wartawan, staf Ahok bicara blak-blakan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK.

Sunny yang mulai diperiksa pukul 09.30 adalah orang pertama yang meninggalkan KPK, sekitar pukul 17.45 WIB, Sunny yang mengenakan batik berwarna abu-abu, nampak santai menghadapi serbuan awak media yang menanyakan perihal pemeriksaan terhadap dirinya.

Sepuluh menit berselang, giliran Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, yang keluar dari Gedung KPK. Aguan terlihat lesu usai diperiksa selama delapan jam.

Berbeda dengan Aguan yang sama sekali tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, Sunny lebih terbuka. Dengan santai dia mengaku ditanya seputar pembicaraannya dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. "Ada satu (soal rekaman), tetapi cuma satu pertanyaan saja tentang itu, pembicaraan saja," ujar Sunny saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4) sore.

Saat ditanya mengenai isi rekaman pembicaraan yang disadap KPK, Sunny mengatakan, ia dan Sanusi membicarakan seputar rancangan revisi peraturan daerah tentang reklamasi.

Selain itu, perbincangan juga seputar kesepakatan Ahok soal poin yang dibahas di dalam perda. "Intinya, kenapa raperda ini lambat. Lalu, soal raperda ini, apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum," kata Sunny.

Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap anggota DPRD DKI dalam pemba­hasan Raperda tentang Zo­­­nasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tidak dikonfrontir

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan Sunny dan Aguan tidak dikonfrontir dalam pemeriksaan hari ini. "Tidak dikonfrontir," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sunny untuk tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan Sunny dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

KPK sendiri menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Ka­wasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka. (m7/tribun/kompas.com)

Informasi lebih lengkap, silakan baca Koran WARTA KOTA Edisi Kamis (14/4/2016)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved