KPK Gali Lebih Dalam Peran Sunny Sebagai Orang Terdekat Ahok
KPK menelusuri peran Sunny sebagai orang dekatnya Basuki.
WARTA KOTA, SETIABUDI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek reklamasi yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD) DKI Jakarta, M Sanusi.
Setelah memintai keterangan Sejumlah anggota DPRD pada Senin (11/4/2016) dan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (12/4/2016) kini giliran tokoh sentral lain, Sunny Tanuwidjaja, yang mendapat giliran diselidik oleh KPK.
KPK memanggil Sunny untuk mendalami peran Staff Khusus Ahok dalam kasus ini
"Ditanya yang simple-simple saja mengenai tugas dan fungsi saya di kantor gubernur," kata Sunny saat keluar dari Gedung KPK usai pemeriksaan, Rabu (13/4/2016) sore.
Dalam pemeriksaan yang beralangsung selama delapan jam itu, Sunny juga mengaku ditanya soal kedekatan dirinya dengan M Sanusi.
"Kemudian peran saya dalam pembahasan raperda dan hubungan saya dengan tersangka M Sanusi," kata Sunny singkat.
Bukan hanya itu, Sunny juga mengaku, penyidik menyecar dirinya dengan pertanyaan seputar relasi antara Gubernur, DPRD dan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu.
"Ya ditanyakan juga soal itu," kata dia.
Sebagai saksi M Sanusi, Sunny mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.
Selain memanggil Sunny, pada hari ini, KPK juga memanggil Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan untuk dimintai keterangan. Tersangka Sanusi juga turut menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini.
Sunny dan Aguan telah dicekal oleh KPK selama enam bulan kedepan untuk keperluan penyelidikan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka setelah memberi suap kepada M. Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta.
M Sanusi sendiri diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar.
M Sanusi, yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Acep Nazmudin)