Reklamasi Teluk Jakarta
Usut Korupsi Raperda, KPK Periksa Sejumlah Pimpinan DPRD Jakarta
Hari ini, Senin, KPK memanggil sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Mohamad Sanusi.
WARTA KOTA, SETIABUDI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Hari ini, Senin (11/4) KPK memanggil sejumlah pimpinan dan anggota DPRD untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Muhamad Sanusi.
Mereka yang akan menjadi saksi kasus yang juga menjerat Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro di antaranya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma, Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Dameria Hutagalung, anggota Badan Legislasi DPRD DKI M Sangaji, dan anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Slamet Nurdin.
Dari pantauan Warta Kota di Gedung KPK, hingga siang ini, sudah ada empat anggota DPRD yang memenuhi panggilanm KPK, yakni M Taufik, Ferial Sofyan, Prasetyo Edi Marsudi dan Merry Hotma.
Saat tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30, Taufik sendiri telah mengkonfirmasi jika dirinya tidak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu.
"Tidak pernah berhubungan sama sekali, hari ini saya diperiksa hanya sebagai saksi," kata Taufik di Gedung KPK, Senin (11/4/2016).
Diketahui, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka setelah memberi suap kepada M Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta.
Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Acep Nazmudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160403sanusi-memang-terima-suap_20160403_070716.jpg)