Pencabulan
Guru Cabuli Siswi SMPN 3 Jakarta Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMPN 3 Jakarta yang dilakukan oknum guru, ER (56), mengajukan permohonan praperadilan
WARTA KOTA, PALMERAH— Tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMPN 3 Jakarta yang dilakukan oknum guru, ER (56), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada permohonannya, ER menggugat penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.
"Kami mengajukan praperadilan karena penahanan ini penuh dengan kejanggalan," kata Herbert Aritonang, kuasa hukum ER di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Menurut Herbert, pada penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya, dilakukan Polres Jakarta Selatan berdasarkan surat S.P.Kap/74/III/2016/Sat Reskrim.
Padahal, sebut Herbert , perbuatan ER kepada NPT yang diduga tindak pencabulan berlangsung pada Juli 2015.
Selain itu, visum yang digunakan polisi untuk menetapkan ER sebagai tersangka, disebut Herbert, memiliki kejanggalan.
"Bukti visum hanya berlaku 1 x 24 jam, ini kejadiannya sudah berlangsung hampir satu tahun," kata Herbert.
Sedangkan ER, yang ditangkap pada Maret 2016, hingga kini masih mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. (Valdy Arief)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160318-cabul_20160318_164456.jpg)