Perkara Pemalsuan Akte Yayasan Perguruan Wahidin Tak Kunjung Beres
Pengacara mendatangi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengingatkan untuk mempercepat melengkapinya.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Polisi belum juga melengkapi berkas perkara pemalsuan pendirian Yayasan Perguruan Wahidin yang menyeret dua tersangka, makanya pengacara mendatangi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengingatkan untuk mempercepat melengkapinya, Kamis (7/4/2016).
Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni Siti Masnuroh dan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.
"Jadi, kami tadi meminta penyidik agar menindaklanjuti kasus ini dan segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI," kata Afdhal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Menurut Afdhal, pihaknya meminta berkas perkara cepat diselesaikan dan dilimpahkan karena dua tersangka tersebut tak ditahan.
Afdhal menginginkan perkara ini cepat disidangkan, lalu apabila terbukti bersalah, maka para tersangka bisa lekas ditahan.
"Kalau sekarang,mereka hanya dicekal saja. Makanya cuma bisa di Jakarta saja," kata Afdhal.
Afdhal melanjutkan, penetapan kedua tersangka itu penyidik menemukan kejanggalan dalam pembuatan akte yang dibuat oleh notaris Siti Masnuroh.
Akte tersebut menerangkan bahwa mendapat surat kuasa dari ahli waris Sudarno Mahyudin atas kepemilikan Yayasan Perguruan Wahidin kepada Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.
Namun, ketika dicocokan dengan data dari pemilik ahli waris, dirinya tidak pernah membuat surat kuasa kepada Poniman Asnim alias Ke Tong Pho untuk mengambilalihkan yayasan yang tertuang dalam akte nomor 77.
Diduga pemalsuan akte Nomor 77 dilakukan oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno sendiri sudah meninggal 2 tahun kemudian, yakni pada 24 Juli 2010.
Yayasan tersebut diketahui berdiri pada tahun 1963.
Namun, dalam akte palsu tersebut disebutkan yayasan. tersebut berdiri pada tahun 2008.
Oleh polisi, para tersangka dikenakan Pasal 266 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu kedalam akte otentik dan atau pemalsuan akte otentik dan atau menggunakan surat palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/palu-hakim_20160405_231400.jpg)