Celaka! Terbitkan Izin Reklamasi, Basuki Jelas-jelas Melanggar Hukum
Kisah pilu dan nestapa nelayan yang tergusur reklamasi, kebijakan Basuki Tjahaja Purnama.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, CAKUNG -- Sejumlah nelayan asal Muara Angke menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).
Dalam aksi yang dilakukan jelang sidang lanjutan reklamasi itu, para nelayan membentangkan spanduk yang menolak reklamasi.
Spanduk yang dibentangkan tersebut di antaranya ada yang bertuliskan 'reklamasi laut akan merugikan nelayan Muara Angke, 'Jakarta akan banjir akibat reklamasi teluk Jakarta' dan 'hancurnya ekosistem laut dan terumbu karang akibat reklamasi teluk Jakarta'.
Wakil Ketua Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Muhammad Ramli menyerukan penolakan tegas terhadap proyek tersebut.
"Kami nelayan Muara Angke menolak keras karena reklamasi hanya membuat kerusakan bagi diri kami dan keluarga kami," kata Ramli saat berorasi di depan PTUN.
Kuasa hukum nelayan terdampak reklamasi pantai, Muhamad Isnur mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar hukum. Hal itu menyusul diterbitkannya izin reklamasi oleh Pemprov DKI.
"Harusnya Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) berpatokan dengan peraturan baru, bukan yang lama. Kalau begini, dia (Ahok) sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang," katanya.
Ahok mengeluarkan izin reklamasi dengan berpegangan pada Keppres Tahun 1995.
Padahal, saat itu, sudah ada peraturan baru yakni Perpres 122 Tahun 2012 tentang reklamasi.
"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional dan seharusnya ini bukan kewenangan dia (Ahok), tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkap Isnur.
Isnur juga mengatakan Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan perpres 122 tahun 2008 jo pp 26 tahun 2008 jo 27 tahun 2007. Ia mengatakan UU tersebut sudah dijelaskan oleh PP dan perpres dimana kedua aturan itu mengacu pada UU 27 tahun 2007.
"Kami meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menegur Ahok atau lebih baik lagi, Presiden Joko Widodo mencabut langsung izin reklamasi tersebut," tegasnya.
Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra pengembang pulau G reklamasi pantai Utara Jakarta, Ibnu Akhyat mengaku pihaknya sudah melengkapi peraturan terkait reklamasi pulau termasuk analisis dampak lingkungan (amdal). "Gugatan bilang kita enggak punya amdal, padahal semua ijin-ijin termasuk amdal sudah ada," katanya.
Ibnu mengatakan PT Muara Wisesa Samudra tetap akan melanjutkan reklamasi yang mereka lakukan di Pulau G hingga ada keputusan dari gubernur untuk menghentikan reklamasi pantai.
"Kita bangun ini berdasarkan SK, jadi kalau diputuskan ya kita akan ikuti sesuai prosedur hukum," katanya.