Pelaku Pungli Pemakaman Wajib Diproses Hukum
Pelaku pungli di pemakaman harus diproses dan dihukum berat.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Bintang Pradewo
Ilustrasi. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (31/1).
WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Proses hukum yang tegas harus ditegakkan buat pelaku pungli pemakaman.
Praktik pungutan liar (pungli) di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta, hingga kini masih kerap terjadi. Angkanya pun mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pun meminta Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distaman) DKI, agar bisa memberikan tindakan tegas terhadap aksi pungli tersebut.
"Kami minta Dinas Pemakaman, melakukan tindakan tegas. Jika ada aksi premanisme atau pungli di pemakaman, langsung dilaporkan ke polisi. Ini sebagai efek jera!" kata Sanusi, di Gedung DPRD DKI, seusai melakukan kunjungan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Pasalnya, lanjut politisi Gerindra tersebut, pemakaman untuk warga miskin, sudah digratiskan.
Hanya dengan cukup menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
"Pemakaman gratis bagi warga miskin sudah dianggarkan dalam APBD DKI sebesar Rp 875.000 untuk setiap mayat. Jadi seharusnya tidak ada lagi untuk pungutan pemakaman," katanya.
Dana tersebut, merupakan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman, mencakup dari pengkafanan, biaya mandi jenazah, ambulan, tenda, kursi, sampai sound system.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Dinas Pemakaman juga gencar lakukan sosialisasi program pemakaman gratis bagi keluarga miskin (gakin).
"Sosialisasi dapat dilakukan dengan memasang spanduk atau papan pengumuman permanen di masing-masing TPU dan pemberitaan di media massa nasional maupun daerah. Jangan seperti ini, karena kami mau kunjungan, spanduk makam gratis baru dipasang. Apalagi program pemakaman gratis ini sudah ada sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo," katanya.
Rotasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Ratna Dyah Kurniati, mengatakan, bahwa pihaknya terus mendindaklanjuti pelaku pengli pemakaman.
Termasuk dengan rencana melaporkannya ke pihak kepolisian kepada pelaku pungli tersebut.
"Kami akan tindak tegas dengan melaporkan ke polisi. Baik itu oknum dari dinas kami, ataupun oknum warga yang mengatasnamakan sebagai PHL (petugas harian lepas) Dinas Pemakaman," tegasnya.
Tak hanya itu, agar tidak terjadi aksi pungli, pihaknya juga akan merotasi para pengawas di TPU.
Pasalnya, disinyalir adanya kerjasama antar pengawas maupun para oknum yang melakukan pungli tersebut.
"Kami sudah rotasi sebanyak 26 Pengawas TPU. Mereka kami pindahkan ke dinas lain. Ini salah satu antisipasi agar tidak ada lagi oknum dari kami yang melakukan aksi pungli," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160131pesan-makam-lewat-online-diberikan-di-lokasi-banjir1_20160131_212126.jpg)