Eksploitasi Anak
Grebek Rumah Kontrakan Polisi Klaim Pasangan Eksploitasi Bayi Bonbon Sering Mabok Lem Aibon
Kalau memang bayi Bonbon adalah anak mereka, maka hukumannya lebih berat.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengeledah rumah kontrakan pasangan ER dan SM yang diduga mengeksploitasi Bonbon bayi berusia 6 bulan di Halim, Jakarta Timur, Senin (28/3) malam.
Dari pengeledahan itu terungkap bahwa pasangan suami istri itu menggunakan uang hasil dari mengemis untuk mabuk-mabukan.
Dipimpin langsung oleh Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joynaldo, rumah kontrakan seharga Rp 500.000 per bulan itu sangat tidak layak.
Banyak sekali bekas susu dan beberapa lem aibon yang digunakan oleh pelaku untuk mabuk-mabukan.
Ternyata, pasangan ini sengaja mengemis jauh-jauh dari Halim menuju Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena melihat potensi uang yang akan didapatkan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan setelah dilakukan pendalaman, pihaknya telah menggeledah kontrakan yang ditempati sepasang suami istri tersebut dan ditemukan banyak lem berserakan yang diduga untuk mabuk-mabukan.
"Tadi malam kita telah melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dua tersangka (ER dan SM) yang membawa bayi bon-bon. Kita dapatkan keterangan yang mengejutkan, bahwa didalam kontrakan kita menemukan banyak sekali lem satu merek, yang digunakan istilahnya untuk ngelem atau mabuk-mabukan," kata Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Kontrakan tersebut digunakan sepasang pengeksploitasi anak sebagai tempat untuk mabuk-mabukan karena kontrakan tersebut dinilai tidak layak untuk ditempati.
"Ternyata memang tidak digunakan untuk merawat bayi bon-bon tapi tempatnya sangat kotor dan malah digunakan untuk mabuk-mabukan pasangan itu," tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan tes DNA terhadap bayi Bonbon dengan pasangan suami istri itu.
Kalau memang bayi Bonbon adalah anak mereka, maka hukumannya lebih berat.
"Kalau memang orangtua kandungnya maka ditambah hukumannya sepertiga. Ancaman hukuman antar 3 sampai 15 tahun penjara," ucapnya.
Naik Motor
Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Joynaldo mengatakan bahwa pasangan suami istri ini biasanya mengemis dengan cara menggunakan sepeda motor dari Halim ke Jakarta Selatan.
Upaya mereka mengemis bukan untuk makan atau menghidupi keluarganya.
Melainkan, untuk bermabuk-mabukan dengan cara ngelem aibon.
"Parah memang pasangan ini. Habis ngemis sehari bisa dapat Rp 200.000 digunakan untuk mabok," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160329-barang-bukti_20160329_160047.jpg)