Senin, 11 Mei 2026

Sindikat Narkoba

Polisi Ungkap 11 Kg Sabu Sindikat Internasional Malaysia-Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang anggota sindikat sabu internasional jaringan Malaysia-Jakarta.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sabu-sabu 

WARTA KOTA, KRAMATJATI - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang anggota sindikat sabu internasional jaringan Malaysia-Jakarta. Polisi berhasil mengamankan 11 kg sabu dari ketika tersangka yakni BM (34), AM (30) dan HZ (33).

Pengungkapan berawal saat petugas mengetahui adanya informasi bahwa akan dilakukan pengiriman sabu dari Jakarta menuju Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman. Hasilnya petugas berhasil menangkap HM dengan barang bukti 2 kg sabu di Bontoala, Makassar.

"Pelaku menyamarkan sabu tersebut dengan menyisipkannya di dalam makanan," ungkap Wakil Direktur Tipid Narkotika Bareskrim Polri Kombes Nugroho Adji, Jumat (18/3/2016).

Petugas yang melakukan pengembangan, mendapati informasi bahwa pelaku lainnya akan melakukan pengiriman sabu melalui jalur darat dari Jakarta menuju Bogor.

Nugroho mengatakan, petugas yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap BM dan AM saat melintas di Tol Jagorawi Km 24 saat mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol B 1691 WOE.

"Anggota berhasil menyita 4 kilogram sabu dari kedua pelaku," ungkapnya.

Tidak cukup sampai disitu, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Cibinong. Barang bukti sabu seberat 5 kg pun berhasil diamankan.

"Sayangnya saat dilakukan penggeledahan, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun ketiga orang tersebut akan kita kejar dan tangkap secepatnya," ujarnya.

Nugroho mengungkapkan sabu tersebut diketahui berasal dari Guangzhou, Tiongkok dan Iran. Adapun Malaysia menjadi tempat terakhir barang haram tersebut sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Mereka ini masuk melalui jalur tikus dan sampai ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil untuk kemudian diangkut melalui jalan darat dengan mobil pribadi," tambahnya.

Selain barang bukti 11 kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit timbangan digital dan enam unit alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved