Kamis, 9 April 2026

Pilgub DKI Jakarta

DPR Revisi RUU Pilkada, Ahok: Teman Ahok akan Kerja Pontang-panting

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan tidak mempermasalahkan rencana DPR RI merevisi Rancangan UU Pilkada

Penulis: Mohamad Yusuf |
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan tidak mempermasalahkan rencana DPR RI merevisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Ahok, memang nantinya akan berimbas pada proses pengumpulan KTP dukungan dirinya yang dilakukan oleh Teman Ahok.

Yang artinya, mereka harus berusaha lebih keras lagi mengumpulkan KTP karena jumlah dukungan yang akan meningkat.

"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya, kalau udah keluar UU itu kami ikut saja. Saya belum ketemu (Teman Ahok), paling mereka kerja pontang panting saja ya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Menurut Ahok, sebenarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Yaitu memutuskan, bahwa jumlah dukungan berdasarkan jumlah pemilih bukan jumlah penduduk.

"Kawan-kawan komisi dua punya argumen kalau partai harus 20 persen, masa perorangan nggak 20 persen. Kalau denger itu masuk akal juga," katanya.

Namun, menurut mantan Bupati Belitong Timur, itu perlu dipertimbangkan, karena partai hanya cukup menjumlahkan kursi mereka.

Apalagi, partai juga dibiayai negara. Seperti salah satunya reses yang dilakukan.

"Partai sambil ngumpulin kursi, masang 20 persen dibayar oleh negara, digaji. Sedangkan perorangan itu kan, mengumpulkan masyarakat, ngumpulin, harus ngisi form, susah. Kalau lewat partai kan duduk aja, asal ngobrol cocok tinggal tambah kursi. Kalau dari sisi itu kan nggak seimbang juga. Nah saya gatau, nanti pemerintah juga berargumen," katanya.

Seperti diketahui, pada dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasangan calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan antara 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.

Namun, Mahkamah Konstitusi, mengubah syarat dukungan sebanyak 6,5 persen-10 persen dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

DPR RI mengusulkan untuk menaikkan syarat usulan untuk calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan.

Usulan besaran persyaratan tersebut, yaitu 10 persen-15 persen dari jumlah pemilih atau 15 persen-20 persen dari jumlah pemilih.

DPT untuk Pilgub DKI 2017 sendiri saat ini mencapai 7.026.168 dari total jumlah penduduk DKI kurang lebih 10 juta.

Sementara, Ahok yang didukung oleh relawan Teman Ahok saat ini sudah berhasil mengumpulkan 784.000 KTP dari target 1 juta KTP. Sedangkan, syarat minimal dari KPUD DKI untuk maju perseorangan yaitu 532.000 KTP dukungan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved