Kopi Beracun
Polda Metro Jaya Yakin Menangkan Praperadilan Jessica
"Penetapan Jessica sebagai tersangka sudah berdasarkan 2 alat bukti. Cukup itu, sudah sesuai KUHP," kata Iqbal
WARTA KOTA, PALMERAH— Polda Metro Jaya siap mengikuti sidang Praperadilan yang diajukan Jessica terkait penetapan tersangka dan penahanannya pada Selasa (23/2/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan, tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan berhadapan di persidangan.
"Timnya itu dipimpin oleh kepala bidang hukum Polda Metro Jaya," kata Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Iqbal membenarkan bahwa Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica itu terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan.
"Kita sudah siap menghadapinya. Sudah kami pelajari. Pengacara juga sudah disiapkan oleh bidang hukum," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya tak khawatir dengan gugatan itu.
Sebab penyidik sudah sesuai prosedur saat melakukan upaya paksa baik penetapan tersangka maupun penahanan.
"Penetapan tersangka sudah berdasarkan 2 alat bukti. Cukup itu, sudah sesuai KUHP," kata Iqbal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160219-jessica-wongso_20160219_170039.jpg)