Kerjasama dengan BNN, Imigrasi Ingin Awasi WNA dengan Timpora
Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama BNN bekerjasama untuk meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, JATINEGARA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama untuk meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia.
Kerjasama itu juga sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di mana pengawasan orang asing dilakukan sejak orang asing tersebut mengajukan permohonan visa, masuk, hingga melakukan kegiatan dan akhirnya keluar dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Marjoeki mengatakan, pihak Imigrasi harus mampu melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan menerapkan acuan selective policy.
"Ini berarti kebijakan kita mengacu pada orang-orang asing yang bermanfaat saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Marjoeki, Selasa (16/2/2016).
Marjoeki mengatakan, berdasarkan data pihak imigrasi, jumlah orang asing di Jakarta mencapai 48.500 orang.
Untuk itu pengawasan terhadap orang asing tersebut harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari pihak imigrasi saja namun juga berbagai instansi seperti BNN.
"Pengawasan kegiatan ini harus dilakukan di setiap kantor imigrasi. Timpora ini kan ada di tiap tingkat wilayah mulai dari kecamatan, kabupaten, kota, propinsi, hingga pusat," ungkap Marjoeki.
Orang asing
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, kerjasama antarinstansi seperti ini sangat penting demi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi ada banyak orang asing di Indonesia yang melakukan pelanggaran seperti mengedarkan narkotika.
"Saya sambut dengan antusias adanya Timpora. Melalui pengawasan ini, upaya kerjasama dan tukar menukar informasi diharapkan bisa berjalan lebih maksimal. Apalagi ada kebijakan baru bebas visa bagi 174 negara serta pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).