Kamis, 16 April 2026

Operasi Tangkap Tangan

Pejabat MA Ditangkap KPK Usai Terima Suap Rp 400 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Editor: Suprapto
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, SERPONG-- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Andri ditangkap karena menerima suap senilai Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami mengenai pemberian suap dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved