Senin, 13 April 2026

Pengobat Alternatif di Ciledug Nyambi Jadi Pengedar Uang Palsu

Akhirnya Polresta Depok menangkap sindikan peredaran uang palsu di kawasan Ciledug, Kota Tangerang

Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, DEPOK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok berhasil membekuk Yumawi (34) alias Ustaz Jack, pelaku tindak pidana peredaran uang palsu di rumahnya di Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (12/2/2016) dinihari.

Dari tangan Jack disita 2800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 280 Juta.

Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan Jack berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif bekam dengan membuka praktek di rumahnya di Ciledug, Kota Tangerang .

Di sanalah, Jack dibekuk aparat Polresta Depok tanpa perlawanan, Jumat dini hari.

Menurut Dwiyono penangkapan Jack ini merupakan hasil pengembangan dari dibekuknya dua pengedar uang palsu kaki tangan Jack yakni, Sariyo (52) dan Hari (53) di Pancoran Mas, Sabtu (6/2/2016) lalu.

Saat itu dari tangan keduanya disita 47 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan nilai total Rp 4,7 Juta.

"Jadi, Jack yang biasa dipanggil Ustaz Jack ini adalah otak peredaran uang palsu, dua pelaku sebelumnya. Ia pemasok uang palsu ke S dan H, yang sudah kami amankan Sabtu lalu," kata Dwiyono, Jumat (12/2/2016).

Menurut Dwiyono dari hasil penggeledahan di rumah Jack, didapati 28 ikat lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

Setiap ikatnya terdapat 100 lembar uang palsu Rp 100.000.

Dengan begitu kata dia, totalnya ada 2800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, senilai Rp 280 Juta yang diamankan dari tangan pelaku.

Dwiyono menuturkan dari pengakuan pelaku, mereka sudah beberapa kali mengedarkan uang palsu ini ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.

"Kami masih kembangkan dan dalami lagi kasus ini, untuk mengetahui dimana mereka mencetak uang palsu, dan seperti apa caranya. Juga untuk melihat kemungkinan ada tidaknya pelaku lain, jaringan mereka," kata Dwiyono.

Atas perbuatan mereka, kata Dwiyono, ketiganya akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang junto Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(bum)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved