Minggu, 10 Mei 2026

Penertiban Bangunan Liar

51 Hunian Liar di Jalan Bandengan Selatan Dibongkar Petugas

Sebanyak 51 hunian liar di Jalan Bandengan Selatan RT 16/01, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar, Selasa (9/2).

Tayang:
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Terhitung sebanyak 51 hunian liar di Jalan Bandengan Selatan RT 16/01, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar oleh sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Pemeliharaan dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan Penjaringan, Selasa (9/2/2016). 

WARTA KOTA, PANJARINGAN - Sebanyak 51 hunian liar di Jalan Bandengan Selatan RT 16/01, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar oleh sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Pemeliharaan dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan Penjaringan, Selasa (9/2).

Pantauan Warta Kota, sejumlah petugas gabungan yakni PPSU, Satpol PP, Polisi dan TNI dikerahkan untuk melakukan pengawasan sekaligus pembongkaran hunian liar milik warga.

Bangunan liar yang dibongkar petugas ini rata-rata terbuat dari triplek kayu, seng, dan kayu-kayu yang terbilang rapuh.

Sejumlah petugas gabungan membongkar dengan alat seadanya, salah satunya palu berukuran besar.

Suasana penertiban pun terbilang kondusif tanpa perlawanan warga yang menjadi korban pembongkaran.

Pembongkaran ini pun dipimpin langsung Camat Penjaringan, Abdul Khalit. Diakui mantan Wakil Camat Penjaringan ini penertiban berlangsung kondusif.

"Tidak ada keributan atau protes dari warga. Pada hari ini, kami membongkar 51 hunian liar yang dihuni sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK). Sampai sekarang masih berlanjut," ungkapnya. (BAS)


Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved