Kuasa Hukum Dampingi Jessica Lakukan Rekonstruksi
Jessica Kumala Wongso (27) menjalani rekonstruksi dengan didampingi kuasa hukumnya.
WARTA KOTA, TANAHABANG-Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso (27), yakni Yudi Wibowo Sukinto turut hadir dalam rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Solihin di Cafe Oliver, Mall Grand Indonesia.
"Tidak masalah, kami hanya mendampingi proses saja agar sesuai prosedur," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (7/2/2016).
Yudi menerangkan, dalam rekonstruksi tersebut, Jessica akan melakukan adegan -adegan tanpa peran pengganti.
"Orangnya belum mati kok ngapain pakai pengganti," kata Yudi.
Sebelumnya, Jessica telah tiba di Cafe Oliver dengan menggunakan baju tahanan dan langsung dikawal masuk ke kafe tersebut sekira pukul 08.40 WIB.
Rekonstruksi ini dilakukan secara tertutup. Wartawan juga belum diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan gedung Grand Indonesia Mall. (Acep Nazmudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/grand-indonesia_20160207_101946.jpg)