Jumat, 10 April 2026

Sindikat Narkoba

Bandar Narkoba Edarkan Sabu ke Pelajar, Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Pesanggrahan menangkap bandar narkoba jenis sabu yang menjual barang haram itu kepada para pelajar yang ada di Jakarta Selatan.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Polisi menangkap bandar narkoba jenis sabu yang menjual barang haram itu kepada para pelajar yang ada di Jakarta Selatan pada Jumat (5/2/2016) subuh. 

WARTA KOTA, PESANGGRAHAN - Jajaran Polsek Pesanggrahan menangkap bandar narkoba jenis sabu yang menjual barang haram itu kepada para pelajar yang ada di Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram atau senilai Rp 200 juta.

Dengan menggunakan penutup wajah dan‎ jalan bergandengan, tiga pelaku digandeng pihak kepolisian. Mereka adalah Nanang (46), Emibing (26) dan Johan (39). Ketiganya di tangkap di Kebon Mangga IV,Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016) subuh.

"Penangkapan ketiga tersangka ini pengembangan dari seorang pemakai narkoba jenis sabu yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta Selatan," kata Afroni di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Penangkapan tersebut berawal dari polsek pesanggrahan yang tengah melakukan razia di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016) malam. Saat itu petugas polisi berhasil mengamankan pelaku S, seorang pelajar SMA yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu.

"Saat itu yang dilakukan pemeriksaan. Ada barang bukti Shabu beratnya 0,51 gram yang disimpan dalan bungkusan rokok malboro," tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, polisi pun langsung melakukan pengembangan yang didapat dari pelaku S. Saat itu polisi pun langsung menuju lokasi di jalan Kebon Mangga, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah diketahui adanya ketiga pelaku yang berada didalam sebuah kontrakan, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Ketika digrebek, didalam lemari coklat terdapat sebuah shabu-shabu dengan berat 94,66 gram.

"Barang bukti sabu disimpan di dalam sebuah lemari. Dibungkus pelastik bening. Kita amankan juga timbangan elektik dan sebuah alat hisap," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku mengaku menjual barang haram tersebut untuk membiayai kebutuhan keluarganya. Pasalnya, untuk membiayai keluarga ketiganya hanya berbisnis barang haram yang diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Sementara pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved