Diskominfo Akui Izin Tower BTS di Cinere Depok Tidak Lengkap
Diskominfo Kota Depok mengakui bahwa perizinan pendirian tower BTS itu tidak lengkap.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Tower BTS di depan Rumah Pemotongan Unggas ilegal di Gang Kramat, Pangkalan Jati yang diduga tak berizin.
Dari musyawarah itu, warga dalam radius, mengira pembangunan tower BTS, tidak jadi.
"Sebab tidak ada satupun dari 20 KK yang setuju dan tanda tangan untuk pembangunan tower BTS," kata Tia.
Namun beberapa bulan berlalu, pada 16 Desember 2015, pemilik RPU dan pemilik lahan ZA, bersama pihak ketiga dengan didampingi pengurus RT, membangun tower BTS setinggi sekitar 25 meter tepat di depan RPU.
"Warga geram dan protes, tapi mereka terus saja membangun tower BTS," kata Tia.
Karenanya, warga lalu mengadukan hal itu ke Pemkot Depok yakni Dinas Komunikasi dan Informantika (Diskominfo) Depok. "Warga yakin tower BTS tidak ada izin, karena tidak ada warga yang setuju," kata Tia.
BERITATERKAIT